Penemuan Bayi di Tanah Datar

FAKTA Penemuan Bayi di Tanah Datar, Ternyata Hasil Hubungan Terlarang dengan Pacar, 5 Tahun Penjara

Kasus pembuangan bayi menghebohkan warga Nagari Tabek Patah Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sejak, Kamis 10/2/2022

Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI
Terduga pelaku pembuangan bayi di Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, F (20) dan S (17) setelah diamankan polisi, Jumat (11/2/2022). Di pojok dipan puskesmas tampak, S (17) mendapat perawatan karena lemas sehabis melahirkan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kasus pembuangan bayi menghebohkan warga Nagari Tabek Patah Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) sejak, Kamis (10/2/2022).

Diketahui yang menjadi pelaku ialah dua orang remaja berinisial F (20) warga Riau dan S (17) yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan bayi.

S hamil akibat hubungan terlarang bersama sang pacar F.

Kini polisi sudah menetapkan F sebagai tersangka dalam kasus ini, dan malam tadi di serahkan ke unit PPA beserta semua barang bukti.

Sementara untuk pelaku S, masih dirawat di Puskesmas Salimpaung karena masih lemas setelah melahirkan.

Rencananya S akan dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

Kronologi

Seorang bayi laki-laki ditemukan warga di Nagari Tabek Patah Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat, Kamis (10/2/2022).

Bayi itu berjenis kelamin laki-laki dan kini dirawat di Puskesmas Salimpaung.

Kapolsek Salimpaung, Akp M. Rachmad Zen mengatakan, bayi malang tersebut ditemukan tepat di sebelah rumah seorang warga dekat SMAN 1 Salimpaung.

Ihwal penemuannya, kata Rachmad, bermula saat warga bernama Eli Yusnita itu pulang ke rumah dengan suaminya setelah pergi ke luar rumah sejak siang.

"Jadi penemuannya pukul 19.15 WIB, ketika itu dia (Eli Yusnita) pulang ke rumah mendengar suara tangis bayi," ungkap Rachmad.

Eli yang penasaran dengan suara itu pun langsung mengecek dengan sang suami.

Ia pun kaget menemukan bayi yang berada di pelantaran tempat duduk yang berada di sebelah rumahnya.

"Bayi itu sudah dibedung dan dibalut dengan jaket warna hitam putih," ucap Rachmad.

Ia melanjutkan, Eli yang kaget dengan penemuan bayi itu pun melaporkannya ke warga sekitar dan kemudian menghubungi pihak kepolisian.

"Anggota kita yang dapat kabar langsung menghubungi ke kantor (Polsek) dan kita hubungi pihak puskesmas untuk mengamankan bayi tersebut," terang Rachmad.

Bayi laki-laki yang ditemukan warga di Salimpaung, Kenagarian Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (10/2/2022).
Bayi laki-laki yang ditemukan warga di Salimpaung, Kenagarian Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (10/2/2022). (Istimewa)

Bayi Lahir Dibantu Tenaga Medis

Penemuan bayi di Kenagarian Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menemui titik terang.

Kapolsek Salimpaung, AKP M Rachmad Zen mengatakan pihaknya menerjunkan tim untuk menyelidikinya.

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa bayi tersebut dilahirkan melalui tenaga medis, yaitu bidan.

"Karena kita menemukan adanya tanda lahiran oleh bidan di pusar anak ini. Jadi dia bukan melahirkan sendiri," jelas Rachmad.

Ia berharap, orang yang membuang bayi malang ini dapat menyerahkan diri ke polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini kita masih mencari, apa sebenarnya motif dia membuang bayi ini," kata Rachmad.

Terduga pelaku pembuangan bayi di Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, F (20) dan S (17) setelah diamankan polisi, Jumat (11/2/2022). Di pojok dipan puskesmas tampak,  S (17) mendapat perawatan karena lemas sehabis melahirkan.
Terduga pelaku pembuangan bayi di Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, F (20) dan S (17) setelah diamankan polisi, Jumat (11/2/2022). Di pojok dipan puskesmas tampak, S (17) mendapat perawatan karena lemas sehabis melahirkan. (TRIBUNPADANG.COM/M FUADI ZIKRI)

Pelaku Berhasil Ditangkap, Ternyata Pacaran

Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (12/2/2022).

Kasus ini berhasil terungkap dalam waktu kurang dari 24 jam semenjak penemuan bayi pada Kamis (10/2/2022).

Kapolsek Salimpaung, AKP M Rachmad Zen mengatakan, dua terduga pelaku pembuangan bayi tersebut merupakan dua orang remaja.

Mereka berinisial F (20), warga Riau dan S (17) yang tinggal tidak jauh dari lokasi penemuan bayi.

"Mereka ini hubungannya ternyata pacaran," ujar Rachmad kepada TribunPadang.com di Mapolsek Salimpaung, Jumat (11/2/2022).

Ia menjelaskan, pelaku S diamankan pihaknya di kediamannya Jumat sore setelah orang tua pelaku mengakui perbuatan anaknya.

"Kalau pelaku F dia menyerahkan diri sore (Jumat-red)," ucapnya.

Pelaku Menyesali Perbuatan

Pelaku pembuangan bayi di Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akhirnya menyesali perbuatannya.

Mereka adalah dua orang remaja yang masing-masing berinisial F (20), warga Riau yang merupakan ayah si bayi dan S (17), warga Salimpaung, ibu bayi.

Kini mereka terpaksa harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah diperbuat.

"Kami sudah panik sekali, Pak, tidak tahu lagi mau dimana anak ini kami sembunyikan," ujar F yang tertunduk lesu saat diinterogasi penyidik di Mapolsek Salimpaung, Jumat (11/2/2022) malam.

Ia mengaku sempat mencari panti asuhan namun tidak ada yang mau menerima bayi tersebut.

"Saya dengan S ketika itu sudah mencari panti asuhan atau tempat yang bisa menitipkan anak ini, tapi tidak ada," tutur F.

Ia mengaku mencari panti asuhan anak hingga sampai ke Kota Payakumbuh dan mendatangi banyak panti namun tidak ada yang mau menerima.

Seketika hari sudah mulai gelap dan orang tua S yang selalu menanyakan keberadaan anaknya yang semalaman tidak pulang, ia pun mulai panik.

Dikatakannya, saat itu mereka pun sepakat meninggalkan bayi tersebut di rumah warga agar bisa dirawat.

Dalam perjalanan ke rumah S, ia menemukan sebuah rumah yang agak terpencil di Kenagarian Tabek Patah dekat SMAN 1 Salimpaung dan memilih meninggalkannya di sana, lengkap dengan perlengkapan bayi yang didapat dari puskesmas.

"Setelah saya antar S, saya balik lagi ke rumah itu Pak dan saya lihat bayi itu sudah tidak ada," kata F.

Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Syafri mengatakan, pelaku F kini diproses oleh Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Tanah Datar dan diamankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar.

F telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 305 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.

"Dia kini kita amankan di sel tahanan Mapolres Tanah Datar beserta barang bukti," ujar Syafri di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022) malam. 

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini belum memintai keterangan dari S karena masih dalam keadaan lemas dan dirawat di rumah sakit. (*)

 

 

 


 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved