Belum Vaksin Murid Dipulangkan
Soal Isi SE Disdikbud Padang, Pengamat Kebijakan Publik UNP, Eka Vidya Putra : Kurangnya Sosialisasi
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra menilai vaksinasi anak memang harus dilakukan.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang (UNP) Eka Vidya Putra menilai vaksinasi anak memang harus dilakukan.
Hal ini dinyatakan Eka Vidya Putra menanggapi Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang tentang Vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
"Secara ilmu kedokteran vaksinasi ini jadi cara untuk mengatasi Covid 19," terang Eka Vidya Putra, Kamis (10/2/2022).
Sehingga vaksinasi ini menjadi penting saat sekarang, ini juga diperlukan oleh anak-anak yang melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah.
"Lalu bagaimana cara mendorong agar para anak mau melakukan vaksinasi? Ini yang sering abai dilakukan oleh pemerintah kita," terang Eka Vidya Putra.
Pemerintah seperti lupa untuk melakukan sosialisasi kenapa vaksin harus dilakukan. Pemerintah lebih cenderung pada angka-angka statistik atau capaian saja.
"Karena acuan angka statistik dari pemerintah ini akhirnya tidak ada sosialisasi yang membuat masyarakat beralasan untuk melaksanakannya," terang Eka Vidya Putra.
Pada masa tsunami informasi ini menurut Eka Vidya masyarakat gampang terpapar ragam informasi dari vaksinasi.
"Seharusnya pemerintah bisa meyakinkan apa fungsi dan manfaat vaksinasi ini setidaknya dari kaca mata negara," tutur Eka Vidya Putra.
Eka Vidya Putra berkesimpulan wajar saja masyarakat menolak, karena kurangnya sosialisasi ini.
Baca juga: Tingkat Kelulusan Pendidikan Profesi Guru Sosiologi, Tertinggi Se-Universitas Negeri Padang

Baca juga: Webinar Hiasi Pelantikan Pengurus AP3SI Wilayah Sumbar, Eka: Petakan Kebutuhan Guru Sosiologi
Kendati demikian, Eka membeberkan bahwa masyarakat yang belum vaksin tetap jadi tanggung jawab negara.
Hal ini yang harus juga diperhatikan pemerintah dalam SE tersebut. Bahwa para murid yang belum divaksin tetap harus mendapatkan layanan pendidikan.
"Jadi mereka yang belum vaksin harus tetap mendapatkan pembelajaran secara daring," ujar Eka Vidya Putra.
Menurutnya, SE ini terlebih pada poin dua dalam tanda petik layaknya sebuah ancaman simbolik yang dilakukan pemerintah.
"Seharusnya dalam masa transisi ini pemerintah bisa memberi alternatif pembelajaran dalam dua bentuk yaitu daring untuk yang belum dan luring untuk yang sudah divaksin," bebernya.
Eka Vidya Putra berharap agar kebijakan dalam pembelajaran di rumah ini juga harus sesuai situasi.
"Kalau kondisinya di sekitar sekolah maupun dalam sekolah tidak ada yang terpapar apa salahnya para murid bersekolah seperti biasa. Kecuali daerah itu dalam zona merah baru murid yang sudah divaksin saja sekolah," kata Eka Vidya Putra.
Baginya dalam konteks SE pembelajaran di rumah ini boleh saja dengan catatan daerah tersebut menjadi zona penyebaran Covid.
"Ada persentase paparan di daerah tersebut tidak apa siswa belajar di rumah dengan catatan belajar di rumahnya tetap jadi tanggung jawab sekolah," terang Eka Vidya Putra.
Para siswa yang belajar di rumah itu menurut Eka harus terlaksana seperti pembelajaran daring dahulu.
"Jangan serta merta di lepas pada orang tua seperti ini, karena itu tanggung jawab pemerintah," tutur Eka Vidya Putra.
Eka Vidya Putra menegaskan kalau SE itu menyerahkan murid pada orang tua untuk belajar di rumah, berarti SE itu tidak benar menurut Eka Vidya.
"Kecuali belajar di rumah melalui daring, itu baru boleh," tutup Eka Vidya Putra.(TribunPadang.com/Rahmat Panji)