Mahkamah Konstitusi: Sepanjang 2021 UU Pemilu & Cipta Kerja Paling Sering, Dimohonkan Pengujiannya
Hingga saat ini ada lima Undang-Undang yang paling sering dimohonkan pengujiannya sepanjang 2021, yang lalu.
TRIBUNPADANG.COM - Hingga saat ini ada lima Undang-Undang yang paling sering dimohonkan pengujiannya sepanjang 2021, yang lalu.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melalui Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2021-2022 yang disiarkan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Kamis (10/2/2022).
Ia mengungkapkan sepanjang 2021 sebanyak 48 Undang-Undang dimohonkan pengujiannya berdasarkan perkara yang diregistrasi pada tahun 2021.
"Dari jumlah tersebut lima Undang-Undang paling sering dimohonkan pengujiannya yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja diuji masing-masing sebanyak 9 kali," kata Anwar.
Selanjutnya, kata dia, Kitab Undang-Undang Pidana diuji sebanyak 4 kali.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang masing-masing diuji sebanyak 3 kali.
Baca juga: Ketua MK: Mahkamah Konstitusi Putus 3.317 Perkara Sepanjang 2021
Terkait Perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) pada tahun 2021, kata Anwar, dari 121 perkara, sebanyak 71 perkara diregistrasi pada 2021 ditambah dengan 50 perkara yang diregistrasi pada tahuk sebelumnya.
Dari 121 perkara tersebut, kata Anwar, MK telah memutus sebanyak 99 pekara.
"Dengan jumlah ini artinya MK telah menyelesaikan sejumlah 81,82