Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka Akibat Lonjakan Covid-19, Orang Tua Bisa Pilih PTM atau PJJ

Untuk itu, Pemerintah menyetujui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi daerah PPKM Level 2 mulai Kamis (3/2/2022).

Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Siswa saat tiba di SD 27 Sungai Sapih, pada hari pertama sekolah tatap muka di Padang, Senin (4/10/2021). 

TRIBUNPADANG.COM- Sejak Kamis 3 Februari 2022, daerah PPKM Level 2 mendapat diskresi.

Daerah ini diberikan kesempatan menyesuaikan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi 50 persen.

Langkah ini sebagai imbas terjadinya lonjakan Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Baca juga: 5 Tingkatan Gejala Covid-19, Pahami Kriteria Napas Cepat saat Gelaja Sedang

Baca juga: Ada 50 Kasus Baru di Padang, Cek Sebaran Covid-19 di Berbagai Kelurahan

Untuk itu, Pemerintah menyetujui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi daerah PPKM Level 2 mulai Kamis (3/2/2022).

Adapun orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

"Mulai hari ini (Kamis, 3 Februari 2022), daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 % menjadi kapasitas siswa 50 %" ujar Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti, dikutip dari laman Kemdikbud.

Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 %.

Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Simak Aturan Sekolah PTM di Wilayah PPKM Level 1, 2, 3 dan 4

Aturan Sekolah Terbaru

Aturan ini tertulis pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri 05/KB/2021, 347 Tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaaan Pembelaaran di Masa Pandemi Covid-19, yakni:

Wajib Vaksinasi

Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin Covid-19.

Adapun pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

Daerah PPKM Level 1 dan 2

1. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved