Kota Padang
Ban Kendaraan yang Parkir Sembarangan Digembosi, Dishub Kota Padang Tempelkan Stiker Telah Melanggar
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melakukan razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, Kamis (27/1/2022)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang melakukan razia terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan, Kamis (27/1/2022).
Pantauan TribunPadang.com terlihat petugas melakukan razia di Jalan Proklamasi depan RSU Bunda BMC Padang, Gantiang Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
Petugas Dishub terlihat menggemboskan ban mobil yang parkir sembarangan di depan RSU Bunda BMC Padang.
Kendaraan yang terdiri dari mobil digembosi dan ditempelkan stiker bertanda Dishub.
Stiker tersebut bertuliskan bahwa kendaraan yang ditempelkan stiker telah melanggar.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Padang Nomor 32 tahun 2001.
Salah satu petugas dari Dishub Kota Padang bernama Vindi Trisatria mengatakan operasi kali ini menyasar kendaraan yang parkir sembarangan.
"Hari ini (Kamis, 27/1/2022-red) kami melakukan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan sesuai dengan Perwako Nomor 32 tahun 2001," kata Vindi Trisatria.
Vindi Trisatria mengatakan, bahwa ada sebanyak tiga kendaraan yang dilakukan penindakan akibat parkir sembarangan di atas jembatan.
"Sesuai dengan Undang-undang, itu tidak diperbolehkan," kata Vindi Trisatria.
Baca juga: Dishub Padang Hentikan Razia Pola Hidup Baru Bagi Pengendara, Alihakan Razia Parkir Sembarangan
Baca juga: Perum Damri Sediakan Rute BIM ke Tempat Wisata di Sumbar, Surianto Boko : Tarif Hanya Rp 20-30 Ribu
Setelah digemboskan ban mobil yang melanggar, Vindi Trisatria menempelkan stiker pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang telah melanggar.
Kata dia, pada Kamis (27/1/2022) hari ini, hanya penggembosan dan tidak ada dilakukan penggembokan.
"Untuk saat baru di RSU Bunda BMC Kota Padang dan akan berlanjut ke jalan-jalan lainnya," kata Vindi Trisatria.
Vindi Trisatria menjelaskan, parkir sembarangan ini bisa mengakibatkan kemacetan dan penumpukan kendaraan.(TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ban-Gembo51.jpg)