Kota Padang

UPDATE Penertiban di Kawasan Pasar Raya Padang, Mega: Jangan Dipindahkan, ke Bagian dalam Dong

Para pedagang kawasan pasar Raya Padang persisnya di Blok IV mengaku bahwa butuh solusi atas penertiban yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Satpol PP saat melakukan penertiban lapak pedagang di Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Para pedagang kawasan pasar Raya Padang persisnya di Blok IV mengaku bahwa butuh solusi atas penertiban yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Hal ini disampaikan oleh pedagang bernama Mega (47), yang bersama para pedagang lain memilih berjualan di bagian luar atau sekitar trotoar lantaran dagangannya lebih mudah terjual.

"Kebanyakan berjualan di bagian luar blok IV ini adalah pedagang Ketek-ketek ( jualan kecil-kecil) jadi ingin dagangannya cepat laku," jelas Mega.

Sedangkan di tempat yang disediakan oleh pihak pasar raya berada di dalam, dimana jarang ada pembeli yang berbelanja satu atau dua kebutuhan saja.

Ia mengaku bahwa konsumen dari pedagang yang berada di bagian luar ini adalah pengendara yang hanya sekadar numpang lewat.

"Lagi pula di bagian luar itu banyak pedagang sayuran serta tahu, tempe dan kebutuhan lainnya, namun kebanyakan membawa hasil ladang sendiri atau menjual barang titipan," tutur Mega.

Baginya jika memang ada penertiban para pedagang akan menurut karena mereka juga sadar sudah buat kesalahan.

"Tapi solusinya jangan dipindahkan ke bagian dalam dong, kalau bisa ada solusi lain," katanya.

Ia menambahkan kalau sebaiknya ada solusi berjualan di bagian luar pasar, namun tidak mengganggu ketertiban umum. 

Lakukan Penertiban

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban pada pedagang yang menggunakan badan jalan saat berjualan di kawasan pasar raya Padang, Rabu (26/1/2022).

Pihak Satpol PP Kota Padang mengemukakan bahwa sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Raya kembali dilakukan penataan serta penertiban.

Utamanya, para pedagang yang diduga melanggar Keputusan Wali kota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.

Seperti, fase satu hingga fase tujuh Pasar Raya Barat ini ada aturannya, yang mana pedagang boleh menggelar lapaknya pada pukul 15.00 WIB, sesui patok batas yang ditentukan.

Sedangkan, kawasan Jalan Sandang Pangan, sesuai Keputusan Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tersebut, tidak satupun pedagang yang di perbolehkan membuka lapak-lapaknya di badan jalan.

"Sesuai aturan, tentu mereka tidak boleh memakai badan jalan untuk berjualan, Satpol PP bersama Trantib Pasar Raya Padang, akan terus melakukan penataan dan penertiban sesuai aturan," ujarnya.

"Personel kita akan membantu memindahkan barang-barang pedangan ketempat yang sudah di sediakan,  namun ada yang membandel terpaksa kita tertibkan," jelas Mursalim Kasat Pol PP Padang.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penertiban dan penataan Pedagang tentu dalam upaya untuk menciptakan kondisi pasar raya agar kondusif. 

Di samping itu, supaya tidak semrawut sehingga tercipta rasa aman, nyaman bagi masyarakat yang datang berbelanja di Pasar Raya Kota Padang. 

Baca juga: Penertiban Pedagang di Pasar Raya Padang, Mega: Tujuan Jelas Agar Tidak Mengganggu Ketertiban Umum

Tertibkan PKL

Dilansir TribunPadang.com, Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan berjualan di kawasan Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022).

Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Padang Ikrar Perkasa mengatakan penertiban PKL ini dilakukan di Jalan Sandang Pangan, Kompleks Pasar Raya Barat, dan Jalan Permindo.

"Selama ini banyak masyarakat yang mengeluh untuk akses masuk pasar, karena itu, Dinas Perdagangan beserta jajaran dan tim Pemko Padang melaksanakan penertiban," kata Ikrar Perkasa.

Baca juga: Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang Pasar Raya Padang yang Berjualan di Trotoar

Baca juga: Tangis Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Pecah Saat Ditertibkan Satpol PP, Hanya Ini Hidup Kami Pak

Ikrar menerangkan, aturan berjualan tertuang dalam Keputusan Walikota Padang nomor 438 tahun 2018 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima.

Pedagang baru dibolehkan berjualan pada pukul 15.00 WIB. 

Akan tetapi, kata dia, pedagang sudah berjualan sejak pagi tepatnya mulai pukul 11.00 WIB.

"Mereka tidak mengindahkan aturan yang ada, jadi sudah tiga hari ini dilakukan penertiban, tidak ada perlawanan, ada riak-riak tapi biasalah," ujar Ikrar.

Ikrar meminta pedagang mematuhi aturan yang ada. 

Baca juga: Mobil Pedagang Nyemplung ke Danau Maninjau, Awalnya Diparkir di Tepi Danau lalu Ditinggal ke Pasar

Tidak satupun pedagang yang di perbolehkan membuka lapak-lapaknya di badan jalan.

Saat ini petugas di lapangan sedang melakukan pengawasan ketat di kawasan Permindo.

"Giat ini tetap berjalan, kita siagakan Trantib di masing-masing daerah rawan PKL, bagi Trantib yang tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, Trantib akan diberi sanksi dan peringatan," tegas Ikrar. 

Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang yang berjualan di trotoar, Rabu (26/1/2022).

Pantauan TribunPadang.com, para pedagang tampak kooperatif.

Bahkan ada yang membongkar sendiri lapak dagangannya.

Baca juga: Penertiban di Pantai Muaro Lasak Padang, Ketua Pedagang: 3 Hari Lalu Sudah Dikasih Tahu dan Disurati

Baca juga: Tangis Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Pecah Saat Ditertibkan Satpol PP, Hanya Ini Hidup Kami Pak

Umumnya para PKL menjajakan pakaian dan kebutuhan pokok.

Satpol PP tampak mengamankan barang-barang pedagang yang berjualan di trotoar.

Satpol PP saat melakukan penertiban lapak pedagang di Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022).
Satpol PP saat melakukan penertiban lapak pedagang di Pasar Raya Padang, Rabu (26/1/2022).

Beberapa barang-barang seperti kursi dan meja juga dibawa ke truk besar oleh para petugas.

Hingga pukul 12.00 WIB, proses pembongkaran berjalan sangat kondusif.

Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Padang Ikrar Perkasa mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi lagi kepada para PKL yang kedapatan berjualan di atas trotoar. 

Petugas, kata dia, telah berulangkali melakukan sosialisasi sehingga tak ada alasan untuk berjualan di badan jalan.

"Kalau masih ada PKL yang bandel akan ditertibkan dengan menyita barang dagangannya," kata Ikrar Perkasa.

Ia juga menyampaikan penertiban PKL di pasar raya hari ini berjalan lancar dan aman. 

Para pedagang dan petugas Satpol PP malah saling membantu membongkar lapak serta memindahkannya ke tempat lain yang tidak memakai badan jalan.

Untuk mengantisipasi kembalinya para PKL ke tepi trotoar, Ikrar menyebut sudah ada petugas yang disiagakan.

"Jika petugas mendapati PKL kembali berjualan, mereka akan dikenakan sanksi," tuturnya. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita/Rahmat Panji)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved