Kota Padang
UPDATE Penertiban di Kawasan Pasar Raya Padang, Mega: Jangan Dipindahkan, ke Bagian dalam Dong
Para pedagang kawasan pasar Raya Padang persisnya di Blok IV mengaku bahwa butuh solusi atas penertiban yang dilakukan oleh pihak Satuan Polisi Pamong
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
"Giat ini tetap berjalan, kita siagakan Trantib di masing-masing daerah rawan PKL, bagi Trantib yang tidak bisa melaksanakan tugas dengan baik, Trantib akan diberi sanksi dan peringatan," tegas Ikrar.
Satpol PP Padang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Padang yang berjualan di trotoar, Rabu (26/1/2022).
Pantauan TribunPadang.com, para pedagang tampak kooperatif.
Bahkan ada yang membongkar sendiri lapak dagangannya.
Baca juga: Penertiban di Pantai Muaro Lasak Padang, Ketua Pedagang: 3 Hari Lalu Sudah Dikasih Tahu dan Disurati
Baca juga: Tangis Pedagang di Jembatan Siti Nurbaya Pecah Saat Ditertibkan Satpol PP, Hanya Ini Hidup Kami Pak
Umumnya para PKL menjajakan pakaian dan kebutuhan pokok.
Satpol PP tampak mengamankan barang-barang pedagang yang berjualan di trotoar.

Beberapa barang-barang seperti kursi dan meja juga dibawa ke truk besar oleh para petugas.
Hingga pukul 12.00 WIB, proses pembongkaran berjalan sangat kondusif.
Kabid Pengawasan Dinas Perdagangan Kota Padang Ikrar Perkasa mengatakan pihaknya tidak akan memberi toleransi lagi kepada para PKL yang kedapatan berjualan di atas trotoar.
Petugas, kata dia, telah berulangkali melakukan sosialisasi sehingga tak ada alasan untuk berjualan di badan jalan.
"Kalau masih ada PKL yang bandel akan ditertibkan dengan menyita barang dagangannya," kata Ikrar Perkasa.
Ia juga menyampaikan penertiban PKL di pasar raya hari ini berjalan lancar dan aman.
Para pedagang dan petugas Satpol PP malah saling membantu membongkar lapak serta memindahkannya ke tempat lain yang tidak memakai badan jalan.
Untuk mengantisipasi kembalinya para PKL ke tepi trotoar, Ikrar menyebut sudah ada petugas yang disiagakan.
"Jika petugas mendapati PKL kembali berjualan, mereka akan dikenakan sanksi," tuturnya. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita/Rahmat Panji)