Kota Padang

2 Wanita Kedapatan Berbusana Minim di Salon Kota Padang, Ada BB Alat Kontrasepsi, dan Pakaian Dalam

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengamankan barang-bukti atau BB antara lain alat kontrasepsi dan celana dalam menyusul terungkapnya dugaan

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Istimewa/Dok.Humas Polda Sumbar       
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan kasus prostitusi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (15/1/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengamankan barang-bukti atau BB antara lain; alat kontrasepsi dan celana dalam menyusul terungkapnya dugaan prostitusi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Sebelumnya, kasus dugaan prostitusi tersebut diungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumbar di Kota Padang, Provinsi Sumbar, baru-baru ini.

Pengungkapan ini dilakukan dalam salah satu tempat salon di Kota Padang, kemudian terjaring terduga pelaku berinisial RA (52) hingga kini telah ditahan di Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan bahwa diduga ada satu salon dijadikan lokasi prostitusi di Kota Padang, Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar mengatakan, terkait tindak pidana prostitusi ini telah melanggar Pasal 296 KUHPidana.

"Awalnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kabid Humas mengatakan, bahwa masyarakat telah resah dengan keberadaan salon, yang diduga dijadikan lokasi prostitusi.

Sebelumnya, imbuh Kabid Humas, informasinya berawal dari keresahan masyarakat itulah, Polda Sumbar melakukan penyelidikan.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, kami amankan satu terduga pelaku dan dua orang perempuan," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kabid Humas menjelaskan, dua wanita yang diamankan, merupak oknum karyawati dari tempat kejadian perkara  dugaan prostitusi.

Baca juga: Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Sesama Jenis di Padang, Korban Lari Tanpa Baju di Jalan

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan kasus prostitusi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (15/1/2022).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan kasus prostitusi di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Sabtu (15/1/2022). (Istimewa/Dok.Humas Polda Sumbar       )

Baca juga: Janda 22 Tahun Diduga Otak Praktik Prostitusi Online, Polisi Jerat Tindak Pidana Perbuatan Muncikari

Kedua oknum karyawati dimaksud berrjenis kelamin perempuan tersebut, masin-masing berinisial DP dan SR.

"Saat diamankan, inisial DP ini ditemukan tanpa busana," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Sedangkan, karyawan yang berinisial SR hanya mengenakan pakaian yang minim.

Bukan hanya itu, pihaknya juga mengamankan uang tunai, alat kontrasepsi, dan pakaian dalam.

"Dalam penggerebekan ini disita uang tunai, alat kontrasepsi, dan celana dalam," jelas Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Kabid Humas mengatakan, pelaku melanggar Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sedangkan, kedua wanita yang ikut diamankan masih dalam pemeriksaan.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)


 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved