Sampah di Pantai Padang
550 Ton Sampah Diangkut DLH Padang Tiap Hari, Mairizon: Jumlah dari Pantai Padang Tak Bisa Dihitung
Petugas setiap hari mengangkut rata-rata kurang lebih 550 ton sampah. Baik dari jalanan ataupun dari pemukiman warga
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Volume sampah di Padang mencapai 550 ton per hari.
Sampah-sampah itu kemudian diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Air Dingin.
"Petugas setiap hari mengangkut rata-rata kurang lebih 550 ton sampah. Baik dari jalanan ataupun dari pemukiman warga," kata Kepala DLH Padang Mairizon, Kamis (12/1/2022).
Baca juga: Sampah Berserakan di Kawasan Pantai Muaro Lasak Padang, Ketua RT: Kami Ibarat TPA, Tumpuan Sampah
Baca juga: Kontainer Sampah Milik Pemko Padang Bertambah, Giliran Bank Nagari Beri Bantuan
Khusus sampah di Pantai Padang, kata Mairizon, diangkut menggunakan empat kontainer yang ada di kawasan Danau Cimpago Padang.
Kemudian dua kontainer di bawah jembatan dekat pantai Muaro Lasak Padang.
"Jadi ada empat kontainer di Chimpago, dua di bawah jembatan. Sedangkan produksi sampah di Pantai Padang sekitar itu lah," tutur Mairizon.
Soal persentase sampah Pantai Padang, Mairizon mengatakan tidak bisa dihitung.
DLH mengangkut sekitar 550 ton sampah per hari baik sampah domestik maupun rumah tangga.
Ia menjelaskan, pengelolaan sampah ada dua macam, di hulu dalam bentuk pengurangan, di hilir penanganan.
Baca juga: Tumpukan Sampah di Pantai Padang Bertahun-tahun Tak Teratasi: Kami seperti Bukan Bermain di Pantai
Baca juga: Pedagang Resah Sampah Berserakan di Sepanjang Pantai Padang, Pembeli Keluhkan Bau Busuk
Dalam upaya pengurangan, sampah-sampah bernilai ekonomi disarakan untuk tidak semua dikirim ke TPS.
Namun dijadikan barang bernilai guna dikirim ke bank sampah.
"Namun sampah di Pantai Padang, itu kan rata-rata sampah batok kelapa. Tidak bisa dikurangi, tapi dibawa semua, diangkut ke TPA," tegas Mairizon.
Mairizon menegaskan, sampah itu tidak pernah ada habisnya, selama ada manusia sampah itu akan ada.
Saat ini ia menyebut, Perda yang mengatur tentang sampah ialah Perda nomor 21 tahun 2012.
Bagi warga Kota Padang yang kedapatan membuang sampah sembarangan bisa dikenai hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta.
"Itu sudah berjalan, 8 orang kena hukuman pada 2021. Kita mengimbau masyarakat lebih tertib mengelola sampah, tidak membuang ke sungai dan badan-badan jalan," tutup Mairizon. (*)