Modus 2 Pria yang Jambret Emak-Emak di Lubuk Basung, Langsung Pepet Setelah Mengamati Calon Korban

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Fahrel Haris mengungkap modus terduga pelaku jambret EK (22) dan YK (24) saat melancarkan aksinya.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Humas Polres Agam
Seorang terduga pelaku jambret (kanan) diamankan oleh Satreskrim Polres Agam, Kamis (30/12/2021). 

Adapun kata dia, isi dalam dompet korban ialah uang tunai sebanyak lebih kurang Rp 500 ribu, sebuah kalung emas dan satu unit handphone merk Samsung, dengan total kerugian senilai Rp 3 juta rupiah.

Setelah melancarkan aksinya, korban lantas berteriak, hingga masyarakat setempat berusaha mengejar kedua terduga pelaku.

"Hingga akhirnya kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh anggota Sat Intelkam Polres Agam, Bripka Febga bersama dengan rekannya," imbuhnya.

Setelah diringkus, kata dia, kedua terduga pelaku langsung diamankan di Kantor Polres Agam.

Terakhir kata AKP Fahrel, atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved