Kota Padang Panjang

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Pemko Padang Panjang Sosialisasikan ke Kepala SD, dan Bendaharawan BOS

Pemerintah Kota (Pemko) kembali gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi serta Sosialisasi Gemar Menabung bagi Kepala Sekolah Dasar, Bendah

Tayang:
Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.DISKOMINFO PADANG PANJANG
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Drs Asrul membuka kegiatan sosialisasi dan gratifikasi serta sosialisasi tersebut, dalam upaya mencegah pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di Aula Disdikbud, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (27/12/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG -- Pemerintah Kota (Pemko) kembali gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi serta Sosialisasi Gemar Menabung bagi Kepala Sekolah Dasar/SD, Bendaharawan BOS, dan Pengelola Barang di SD Negeri se-Kota Padang Panjang. 

Rilis dari Diskominfo Padang Panjang, menyebutkan kegiatan sosialisasi dan gratifikasi serta sosialisasi tersebut, dalam upaya mencegah pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Adapun, kegiatan kali ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Padang Panjang, Drs Asrul, bertempat di Aula Disdikbud, Kota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Senin (27/12/2021).

Wawako Asrul menyampaikan, sejak dulu hingga saat ini Pemko telah berkomitmen untuk memberantas pungli dan gratifikasi.

Menurutnya, satu langkah yang dilakukan, Pemko telah membentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP), Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Rumah Aspirasi serta Lapor Wali.

Baca juga: Pondok Pesantren Kauman Muhammadiyah Padang Panjang, Siapkan Pengembangan Program Pendidikan

 

Baca juga: Padang Panjang Sabet Lima Kategori Kota Cerdas, Hasil Riset dari Institut Teknologi Bandung

"Saya harap semua yang mengikuti sosialisasi ini benar-benar menjauhi pungli dan gratifikasi. Karena keduanya merupakan perbuatan yang buruk dan menyalahi aturan," kata Wawako Asrul.

Guru ataupun tenaga pendidik, tambah Asrul, memegang peranan penting dalam membantu mewujudkan Padang Panjang sebagai Kota Antikorupsi yang bebas dari pungli dan gratifikasi.

“Para pengelola BOS (bantuan operasional sekolah) cukup rentan terlibat praktek ini, karena dana yang dikelola sangat besar. Ingat jangan pernah meminta uang ini, jangan pernah menerima dalam bentuk apapun. Tetap patuhi aturan," ujar Asrul.

Khusus untuk menabung, katanya lagi, ini dianjurkan bagi pendidik untuk anak-anaknya. Karena dengan menabung sejak dini, berarti sudah mengusahakan penyediaan biaya pendidikan sejak dini.

Anak-anak pun sudah diajarkan hemat dari dini sehingga dewasa nanti mereka akan terbiasa melakukannya.

Sementara itu Inspektur, Dr Syahril, MH menyampaikan, pungli adalah perbuatan yang dilakukan seseorang dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

“Sedangkan, gratifikasi adalah pemberian kepada pengawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” jelasnya.

Di akhir kegiatan, Wawako Asrul menyerahkan Penghargaan Pengelola Dana Bos Terbaik kepada Kepala Sekolah Ratni Husnita, S Pd dari SDN 08 Padang Panjang Barat,

Lebih lanjut, untuk Bendahara BOS, Buyung HR, S Pd dari SDN 13 Padang Panjang Timur dan Pembantu Pengurus Barang, Yanti Oktavianil dari SDN 06 Padang Panjang Barat.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs  M Ali Tabrani, MPd, Waka Polres, Kompol  Alvira, SH beserta jajaran dan undangan lainnya. (rls/cigus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved