Berita Padang Hari Ini

Pedagang Tetap Ingin Jualan di Kawasan Tugu Gempa, Petugas Satpol PP Padang Tertibkan PKL

Para pedagang yang berjualan di kawasan Tugu Gempa, Kelurahan Belakang Tangsi, Kabupaten Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Petugas Satpol PP dan pedagang sempat bertemu di lokasi berjualan di kawasan Tugu Gempa, Kelurahan Belakang Tangsi, Kabupaten Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (19/12/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Para pedagang yang berjualan di kawasan Tugu Gempa, Kelurahan Belakang Tangsi, Kabupaten Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (19/12/2021) sempat bereaksi.

Pasalnya, mereka agak keberatan lantaran para petugas Satpol PP melarang mereka berdagang di kawasan fasilitas umum  tersebut.

Pantauan TribunPadang.com, terlihat juga ada Lurah Belakang Tangsi, Benny Siswanto, berada di lokasi kawasan Tugu Gempa, Kelurahan Belakang Tangsi, Kabupaten Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Pedagang menginginkan dirinya dapat berjualan dengan membuka lapak, akan tetapi petugas Satpol PP melarang berdagang di kawasan fasilitas umum ini.

"Tuntutan pedagang, kota hanya ingin berjualan seperti biasanya. Kita juga bingung kenapa tidak boleh berjualan dalam satu minggu ini," kata Ketua Pedagang Tugu Gempa, Iwan Sukri.

Petugas Satpol PP dan pedagang sempat bertemu di lokasi berjualan di kawasan Tugu Gempa, Kelurahan Belakang Tangsi, Kabupaten Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (19/12/2021).
Petugas Satpol PP dan pedagang sempat bertemu di lokasi berjualan di kawasan Tugu Gempa, Kelurahan Belakang Tangsi, Kabupaten Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (19/12/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Peringatan Hari Bela Negara, Menyambangi Situs Sejarah PDRI di Lima Puluh Kota, Sumatera Barat

Hal itu sudah ditanyakan kepada pihak terkait mengapa tidak boleh berjulan. "Dasar aturannya apa, apakah ada aturannya. Namun, tidak pernah dijawab," kata Iwan Sukri.

Ia mengatakan, aksi kali ini adalah aksi damai agar dapat kembali berjualan.

Karenanya, dia menyayangkan kenapa hanya di kawasan Tugu Gempa diberlakukan Perda yang ada.

Sebaliknya, dia mempertanyakan kenapa hanya kawasan Tugu Gempa saja, dan seharusnya juga diberlakukan terhadap semua pedagang, yang berjualan di fasilitas umum.

Hingga kini ungkapnya, terdapat sebanyak 30 pedagang di kawasan Tugu Gempa tersebut.

Iwan Sukri juga menyinggung terkait pedagang yang dimintakan uang, hingga berharap pihak Polresta Padang dapat menindaklanjutinya.

Sedangkan, Kabid Penegak Peraturan Perundang Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, mengatakan kawasan Tugu Gempa ini memang terdapat persoalan.

"Tugu gempa ini memang sebetulnya sudah lama dalam persoalan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Bambang Suprianto.

Pihaknya diarahkan oleh pimpinan dikarenakan sudah tidak layak lagi sehingga diperlukan penataan agar kembali rapi.

"Kita meminta kesabaran dari PKL jika ada kebijakan dari yang di atas. Pertama, PKL ini berada di tempat fasilitas umum yang seharusnya milik kita bersama," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved