Jubir Kemenkominfo: Perhatikan Aturan Pengetatan Perjalanan yang Telah Ditetapkan

Dedy mengatakan, pemerintah menghimbau masyatakat agar tetap memperhatikan aturan yang ada selama periode Natal dan tahun baru ini.

Editor: afrizal
Caputre Video
Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kominfo Dedy Permadi saat konferensi pers Menolak Hoaks Covid-19 #IndonesiaBisa yang disiarkan kanal YouTube Kominfo TV, Kamis (16/12/2021). 

TRIBUNPADANG.COM-  Pemerintah menghimbau masyatakat agar tetap memperhatikan aturan yang ada selama periode Natal dan tahun baru ini.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, berkaca dari pengalaman libur panjang beberapa waktu terakhir, lemahnya penerapan protokol kesehatan dan juga lonjakan mobilitas warga menjadi salah satu pemicu paparan terhadap virus Covid- 19.

Terlebih, menjelang hari raya Natal serta tahun baru ini, potensi kerumunan yang menyebabkan penyebaran Covid-19 mungkin saja bisa terjadi.

Baca juga: Satgas Covid-19: Masyarakat Cenderung Abai Protokol Kesehatan saat sedang Berwisata

Hal itu disampaikan Dedy saat konferensi pers Menolak Hoaks Covid-19 #IndonesiaBisa yang disiarkan kanal YouYube Kominfo TV, Kamis (16/12/2021).

"Menjelang periode hari raya Natal pemerintah kembali meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia. Bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas pemerintah menghimbau agar masyarakat memperhatikan aturan pengetatan perjalanan yang telah ditetapkan," kata Dedy.

Dedy juga mehimbau kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan penetapan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

Misalnya, gereja hingga tempat wisata lokal.

Baca juga: Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi Ungkap Fakta Baru Seputar Omicron

"Menjelang hari raya Natal seperti gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal," terang Dedy.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jubir Kominfo Imbau Masyarakat Perhatikan Aturan Pengetatan Perjalanan dan Patuhi Prokes Saat Nataru

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved