Liga 3
Sanksi Menanti PSKB Bukittinggi dan PSP Padang Bila Tak Lanjutkan Sisa Laga 2 Menit Semifinal Liga 3
Laga Lanjutan babak Semifinal Liga 3 antara PSKB Bukittinggi vs PSP Padang akan kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (16/12/2021).
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
Surat PSSI (Pusat) bernomor 6477/PGD/676/XII-2021 tanggal 9 Desember 2021 itu ditandatangani oleh Sekjen Yunus Nusi.
Merujuk Surat Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat nomor 09/A-SB/XII/2021 tertanggal 08 Desember 2021 perihal Laporan Kronologis Pertandingan Semifinal PSP Padang vs PSKB Bukitinggi, dengan memperhatikan Laporan Perangkat Pertandingan PSP Padang vs PSKB Bukitinggi, serta mempertimbangkan Surat Klub PSP Padang nomor 095/PSP-PDG/XI/2021 tertanggal 07 Desember 2021 perihal Protes Pertandingan Semifinal LIGA 3 Sumbar PSP Padang vs PSKB Bukitinggi.
Ada lima poin penting dalam surat yang ditandatangani Sekjen PSSIS Yunus Nusi pda poin pertama PSSI memerintahkan kepada Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat untuk melaksanakan pertandingan lanjutan antara PSP Padang vs PSKB Bukitinggi yang terhenti pada menit 90+3, sebagaimana ketentuan Regulasi Liga 3 Tahun 2021 Pasal 14 (Pertandingan Terhenti).
Selanjutnya poin kedua Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat menetapkan jadwal dan tempat pertandingan sebagaimana di maksud pada poin satu.
Dalam surat tersebut yakni di poin ketiga mengatakan pertandingan dilaksanakan di Stadion tertutup tanpa dihadiri oleh penonton.
Setelah itu seluruh biaya yang timbul atas penyelenggaraan pertandingan ini menjadi tanggung jawab Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat.
Pada poin kelima PSSI memerintahkan kepada Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Barat untuk melakukan penegakan disiplin melalui Badan Yudisial Asprov PSSI Sumatera Barat kepada seluruh pihak yang melakukan pelanggaran disiplin sesuai dengan Regulasi dan Kode Disiplin PSSI. (*)