Kartu Prakerja 2021

Tombol Daftar Website Kartu Prakerja 2021, Dinonaktifkan Rabu, Pukul 23.59 WIB, Kabar Gembira 2022

TANDA atau Tombol pendaftaran di website Kartu Prakerja 2021 dan penautan rekening di dashboard akan dinonaktifkan pada Rabu, (15/12/2021) pukul 23.59

Editor: Emil Mahmud
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi - Pendaftaran Kartu Prakerja 

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan beberapa ketentuan serta beberapa kriteria untuk masyarakat yang bisa lolos sebagai peserta Kartu Prakerja.

Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.

Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:

1. Pejabat Negara;

2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;

3. Aparatur Sipil Negara;

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN;

8. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja tahun sebelumnya.

Apa Itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

(Tribunnews.com/Latifah/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel lainnya terkait Kartu Prakerja

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kartu Prakerja 2021 Resmi Ditutup, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun untuk Kartu Prakerja Tahun 2022

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved