Tukang Becak Cabuli Bocah 8 Tahun di Mentawai, Terkuak dari Cerita Orang Tua Teman Korban
Kelakuan bejat yang dilakukan seorang kakek usia 70 tahun di Mentawai, Sumatera Barat terkuak.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI- Kelakuan bejat yang dilakukan seorang kakek usia 70 tahun di Mentawai, Sumatera Barat terkuak.
Aksi cabul yang dilakukan terhadap bocah 8 tahun, terungkap setelah keluarga korban mendapat informasi dari orang tua teman korban.
Korban adalah DZ yang saat ini masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca juga: Anak SD Dicabuli di Kepulauan Mentawai, Pelaku Tukang Becak Langganan Orang Tua Korban
Baca juga: Pria Usia 70 Tahun Diduga Cabuli Bocah SD di Mentawai, Ditangkap di Kutacane Aceh
Sementara pelaku berinisial EW (70) seorang tukang becak.
"Orang tua korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat cerita orang tua teman anaknya. Ia mendapatkan cerita kalau anaknya telah dicabuli oleh pelaku inisial EW (70)," kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, Jumat (10/12/2021).
Iptu Donny Putra, mengatakan orang tua korban mengetahui dugaan korban telah dicabuli pelaku pada November 2021.
"Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Kepulauan Mentawai pada tanggal 22 November 2021," katanya.
Pelaku mengenali korban karena sering mengantarkan barang dagangan orang tua korban.
Baca juga: Daftar Nama Korban Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Akmal: Evakuasi Berhasil, 5 Warga Selamat
"Pelaku berprofesi sebagai tukang becak yang sering mengantar barang dagangan orang tua korban saat kapal masuk," kata Iptu Donny Putra.
Korban sudah merasa dekat karena pelaku langganan becak orangtunya untuk mengantarkan barang dari dermaga ke rumah.
Ditangkap di Aceh
Pelarian pelaku dugaan pencabulan terhadap seorang bocah di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berakhir.
Kakek 70 tahun inisial EW kini diamankan polisi di Aceh.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Donny Putra, mengatakan EW (70) diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Korban adalah anak perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) berusia 8 tahun.
Baca juga: Daftar Nama Korban Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Akmal: Evakuasi Berhasil, 5 Warga Selamat
Baca juga: Update Kapal Terbalik di Perairan Mentawai, Tim SAR Evakuasi Korban ke Dermaga Tuapejat
"Kejadian dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terjadi sekitar bulan April - Mei 2021," kata Iptu Donny Putra, Kamis (9/12/2021).
Dugaan tindak pidana ini terjadi di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menambahkan pelaku diamankan di daerah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh.
Pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu (4/12/2021) dan tiba di Polres Kepulauan Mentawai, Senin (6/12/2021).
"Pelaku dapat ditangkap sama anggota kita pada hari pada Sabtu (4/12/2021) di Provinsi Aceh.
Selanjutnya langsung berangkat pulang ke Sumbar dan menggunakan kapal cepat ke Kepulauan Mentawai," katanya.(*)