Ini Tanggapan PSSI Pusat Terkait Protes PSP Padang, Laga Tetap Dilanjutkan Sesuai Sisa Waktu Tersisa

PSSI Pusat kirimkan surat perihal pelaksanaan kompetisi Liga 3 Sumatera Barat nomor 6477/PDG/676/XII-2021, Kamis (9/12/2031) menanggapi surat protes P

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/WahyuBahar
Proses gol Kurnia Ridho membuat keunggulan untuk PSKB Bukittinggi kontra PSP Padang 1-0 pada babak pertama semifinal Liga 3 Sumbar, Senin (6/12/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - PSSI Pusat kirimkan surat perihal pelaksanaan kompetisi Liga 3 Sumatera Barat nomor 6477/PDG/676/XII-2021, Kamis (9/12/2031) menanggapi surat protes PSP Padang.

Surat itu membahas tentang pertandingan semifinal Liga 3 Sumbar antara PSP Padang kontra PSKB Bukittinggi yang sempat terhenti pada Senin (6/12/2021).

Dalam surat yang ditandatangani sekretaris jendral PSSI pusat Yunus Nusi itu berisikan bahwa PSSI pusat memerintahkan PSSI Asprov Sumbar untuk melaksanakan lanjutan pertandingan babak semifinal antara PSP Padang vs PSKB Bukittinggi.

Baca juga: PSP Padang Layangkan Protes, Ketua Liga 3 Asprov Sumbar Minta Semua Objektif Jangan Tutup Mata

Baca juga: PSP Padang Merasa Dirugikan saat Pertandingan Semifinal Liga 3 Sumbar Melawan PSKB Bukittinggi

Pertandingan kedua tim akan dilanjutkan mulai dari menit 90+3 sesuai dengan kondisi pertandingan yang tersisa.

Hal ini mengacu pada ketentuan regulasi Liga 3 Sumbar pasal 14 tentang pertandingan terhenti.

Surat ini ditujukan juga untuk PSP Padang yang melayangkan protes pada PSSI pusat pada 7 Desember lalu.

Dalam surat itu Asprov PSSI Sumbar diminta untuk menetapkan jadwal dan tempat pertandingan dilanjutkan.

Dijelaskan juga bahwa pertandingan harus dilakukan di tempat tertutup tanpa dihadiri penonton.

Baca juga: PSP Padang Sebut Laga Semifinal Liga 3 Lawan PSKB Bukittinggi Ilegal, Kirim Surat ke PSSI

Baca juga: Semifinal Liga 3 Sumbar, PSKB Bukittinggi vs PSP Dihentikan pada Masa Injury Time Babak Kedua

Seluruh biaya pertandingan ini juga dibebankan pada Asprov PSSI Sumbar.

PSSI Pusat juga meminta Asprov PSSI Sumbar untuk melakukan penegakan disiplin melalui badan yudisial Asprov PSSI Sumbar.

Sebelumnya diketahui bahwa pihak PSP Padang sempat melayangkan surat protes pada PSSI Pusat setelah pertandingan semifinal tersebut.

Baca juga: PSKB Bukittinggi Ungguli PSP Padang, Babak Pertama Semifinal Liga 3 Sumbar Berakhir 1-0

Baca juga: Jadwal Semifinal Liga 3 Sumbar, PSP Padang vs PSKB Kick Off Pukul 15.00 WIB di GOR Sungai Sariak

Dilansir dari TribunPadang.com, Pihak PSP Padang Surati Ketua Umum PSSI terkait laga semifinal Liga 3 Sumbar tahun 2021 saat hadapi PSKB Bukittinggi, Senin (6/12/2021).

Surat tersebut sudah dikirimkan pihak  PSP Padang pada PSSI Pusat pada Selasa (7/12/2021).

Surat bernomor 095/PSP-PDG/XI/2021 perihal tentang Proters pertandingan semifinal Liga 3 Sumbar PSP Padang vs PSKB Bukittinggi.

Baca juga: Suhatri Bur Sebut Batang Anai FC Tak akan Bubar Walau Gagal ke Final Liga 3 Sumbar

Baca juga: Gasliko 50 Kota Melaju ke Babak Final Liga 3 Sumbar, Kandaskan Batang Anai FC di Lewat Adu Tos-tosan

Manajer PSP Padang Irwan Afriadi dalam surat itu menuliskan bahwa pertandingan antara PSP Padang vs PSKB di stadion Sungai Sariak Padang Pariaman, Senin (6/12/2021) pukul 15.00 WIB itu adalah pertandingan ilegal.

Hal ini disampaikan Irwan karena melihat pertandingan digelar tanpa mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.

Padahal hal tersebut adalah syarat mutlak dan wajib di regulasi Liga 3 PSSI, regulasi ini juga tertuang dalam pasal 5 : Pertandingan.

"Match Comisioner tidak dapat menunjukan izin keramaian hingga pukul 21.00 WIB (6/12/2021)," jelasnya.

Baca juga: Babak Semifinal Liga 3 Sumbar Dipindahkan ke Stadion GOR H Agus Salim dan Stadion Sungai Sariak

Baca juga: Semifinal Liga 3 Sumbar Tertunda, Sekum PSP Padang: Seharusnya Lakukan Verifikasi Lapangan Dulu

Selanjutnya Irwan juga mengkritisi bahwa pertandingan Digelar tanpa prokes Covid 19 sesuai regulasi Liga 3 (Pasal 6 dan 7).

Dimana seharusnya dilakukan swab antigen dan pemeriksaan suhu tubuh. Hal tesebut seberanya wajib diterapkan oleh panitia pelaksana.

"Kami juga melihat bahwa pertandingan dihadiri oleh penonton yang melebihi kapasitas stadion sungai sariak," terangnya.

Baca juga: Semen Padang FC Terancam Degradasi ke Liga 3, Nasib Kabau Sirah Berada Ditangan Tim Lain

Baca juga: Manajer Optimis, PSP Padang Lolos 8 Besar untuk Jaga Asa Keluar dari Liga 3

Diperkirakan jumlah penonton yang hadir 10.000 orang dengan kapasitas stadion sebesar 3.000 orang.

Selain itu dalam kesepekatan Match Coordination Meeting (MCM) bahwa pertandingan digelar tanpa penonton dan yang hadir maksimal 299 orang.

Pihak PSP Padang juga menilai bahwa Panitia Pelaksana Pertandingan tidak siap dan tidak sanggup untuk menjalankan laga babak semifinal ini.

"Kami sudah mempertanyakan dan memberi peringatan pada match Comisioner serta wasit , pada saat jeda pertandingan," ujarnya.

"Pada saat itu kami juga meminta jaminana keamanan dan jika tidak bisa memberikan jaminan kami meminta untuk pertandingan dipindahkan," paparnya.

Baca juga: PSP Padang Hajar Aroma Taram FC 5 Gol Tanpa Balas dalam Laga Lanjutan Babak 8 Besar Liga 3 Sumbar

Dalam surat itu juga tertulis bahwa pada regulasi PSSI pasal 16 ayat 2 pembatalan pertandingan, bahwa jika wasit memutuskan pertandingan tidak dapat dilaksanakan maka pertandingan harus dimainkan pada hari berikutnya atau tanggal lain.

Keputusan tersebut harus ada selambat-lambatnya 120 menit sejak keputusan wasit membatalkan pertandingan, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan masing-masing klub.

"Namun hingga pukul 00.00, Selasa (7/12/2021) kami belum menerima apapun keputusan dari PSSI Sumbar," ucap Irwan. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved