Ini Tanggapan PSSI Pusat Terkait Protes PSP Padang, Laga Tetap Dilanjutkan Sesuai Sisa Waktu Tersisa

PSSI Pusat kirimkan surat perihal pelaksanaan kompetisi Liga 3 Sumatera Barat nomor 6477/PDG/676/XII-2021, Kamis (9/12/2031) menanggapi surat protes P

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/WahyuBahar
Proses gol Kurnia Ridho membuat keunggulan untuk PSKB Bukittinggi kontra PSP Padang 1-0 pada babak pertama semifinal Liga 3 Sumbar, Senin (6/12/2021) 

Manajer PSP Padang Irwan Afriadi dalam surat itu menuliskan bahwa pertandingan antara PSP Padang vs PSKB di stadion Sungai Sariak Padang Pariaman, Senin (6/12/2021) pukul 15.00 WIB itu adalah pertandingan ilegal.

Hal ini disampaikan Irwan karena melihat pertandingan digelar tanpa mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian setempat.

Padahal hal tersebut adalah syarat mutlak dan wajib di regulasi Liga 3 PSSI, regulasi ini juga tertuang dalam pasal 5 : Pertandingan.

"Match Comisioner tidak dapat menunjukan izin keramaian hingga pukul 21.00 WIB (6/12/2021)," jelasnya.

Baca juga: Babak Semifinal Liga 3 Sumbar Dipindahkan ke Stadion GOR H Agus Salim dan Stadion Sungai Sariak

Baca juga: Semifinal Liga 3 Sumbar Tertunda, Sekum PSP Padang: Seharusnya Lakukan Verifikasi Lapangan Dulu

Selanjutnya Irwan juga mengkritisi bahwa pertandingan Digelar tanpa prokes Covid 19 sesuai regulasi Liga 3 (Pasal 6 dan 7).

Dimana seharusnya dilakukan swab antigen dan pemeriksaan suhu tubuh. Hal tesebut seberanya wajib diterapkan oleh panitia pelaksana.

"Kami juga melihat bahwa pertandingan dihadiri oleh penonton yang melebihi kapasitas stadion sungai sariak," terangnya.

Baca juga: Semen Padang FC Terancam Degradasi ke Liga 3, Nasib Kabau Sirah Berada Ditangan Tim Lain

Baca juga: Manajer Optimis, PSP Padang Lolos 8 Besar untuk Jaga Asa Keluar dari Liga 3

Diperkirakan jumlah penonton yang hadir 10.000 orang dengan kapasitas stadion sebesar 3.000 orang.

Selain itu dalam kesepekatan Match Coordination Meeting (MCM) bahwa pertandingan digelar tanpa penonton dan yang hadir maksimal 299 orang.

Pihak PSP Padang juga menilai bahwa Panitia Pelaksana Pertandingan tidak siap dan tidak sanggup untuk menjalankan laga babak semifinal ini.

"Kami sudah mempertanyakan dan memberi peringatan pada match Comisioner serta wasit , pada saat jeda pertandingan," ujarnya.

"Pada saat itu kami juga meminta jaminana keamanan dan jika tidak bisa memberikan jaminan kami meminta untuk pertandingan dipindahkan," paparnya.

Baca juga: PSP Padang Hajar Aroma Taram FC 5 Gol Tanpa Balas dalam Laga Lanjutan Babak 8 Besar Liga 3 Sumbar

Dalam surat itu juga tertulis bahwa pada regulasi PSSI pasal 16 ayat 2 pembatalan pertandingan, bahwa jika wasit memutuskan pertandingan tidak dapat dilaksanakan maka pertandingan harus dimainkan pada hari berikutnya atau tanggal lain.

Keputusan tersebut harus ada selambat-lambatnya 120 menit sejak keputusan wasit membatalkan pertandingan, setelah sebelumnya berkonsultasi dengan masing-masing klub.

"Namun hingga pukul 00.00, Selasa (7/12/2021) kami belum menerima apapun keputusan dari PSSI Sumbar," ucap Irwan. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved