Simak Aturan Lengkap Inmendagri PPKM Level 3 saat Natal 2021 dan Tahun Baru
Berikut ini aturan lengkap inmendagri PPKM Level 3 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal hendaknya:
a. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima
puluh persen) dari kapasitas total gereja.
3. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
d. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
e. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
f. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
g. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter;
h. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
Baca juga: Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran Berharap PPKM Level 1 Terus Bertahan Saat MTQ
Baca juga: Anggota DPR-RI, Suir Syam Apresiasi Kota Padang Panjang, Keberhasilan Capai PPKM Level 1
Aturan Pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mall PPKM Level 3