Alasan Perjalanan Domestik Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Tujuan Jawa Bali Wajib Tunjukkan 2 Dokumen
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri atau perjalanan domestik.
TRIBUNPADANG.COM- Aturan pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi udara diperketat.
Selain bisa menunjukkan bukti vaksin, pelaku perjalanan juga harus memiliki bukti hasil tes negatif PCR.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri atau perjalanan domestik.
Dalam aturan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021, terdapat beberapa persyaratan bagi pelaku perjalanan moda transportasi darat, udara, dan laut.
Baca juga: Padang Optimis Capai 70 Persen Vaksin hingga Akhir Oktober, Wako: Jangan Ragu, Vaksin Halal dan Aman
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Lagi Naik Kereta Api di Sumbar
Baik saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Bagi pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi udara diperketat menggunakan hasil tes RT-PCR untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.
Selain itu, juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Dikutip dari Covid19.go.id, hal ini dilakukan karena tidak diterapkannya lagi penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh.
Penggunaan syarat PCR karena sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.
Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19. (Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional)
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menjelaskan tentang aturan baru mengenai perjalanan domestik.
Di mana ada beberapa penyesuaian pengaturan berdasarkan kondisi kasus terkini.
"Beberapa penyesuaian pada pengaturan ini dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan."
"Keputusan ini dituangkan dalam berbagai kebijakan, yaitu SE Satgas Nomor 21 Tahun 2021."
"Kemudian, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 serta Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," katanya dalam konferensi pers secara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Jumat (22/10/2021).
Prof. Wiku menyebut, terdapat beberapa penyesuaian pengaturan yang dilakukan, seperti pengaturan syarat perjalanan dalam negeri.
Untuk moda udara tujuan Jawa-Bali, penumpang wajib menunjukkan dua dokumen, yakni kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif PCR.
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (20/10/2021). (Warta Kota/Nur Ichsan)
Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri
Berikut ini aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021:
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
c. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
d. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
e. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf d dan huruf e;
g. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan;
2) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
3) Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
h. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
1) Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;
2) Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Luar Jawa dan Bali; dan
3) Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID- 19.
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sewaktu melakukan check-in.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
Aturan baru perjalanan dalam negeri dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Satgas Covid-19 Jelaskan Alasannya