Empat Remaja Ditangkap Polres Limapuluh Kota, Diduga Mencuri Laptop hingga Uang
Polres Limapuluh Kota menangkap 4 orang remaja yang diduga melakukan pencurian di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, LIMAPULUH KOTA - Polres Limapuluh Kota menangkap 4 orang remaja yang diduga melakukan pencurian di Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku anak di bawah umur yang ditangkap berinisial RR (16), SR (16), dan F (16), yang merupakan warga Kenagarian Tanjuang Bungo, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.
Terdapat juga satu pelaku sudah dewasa berinisial DS (18) warga Jorong Lakuang, Kenagarian Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Baca juga: Perjalanan Ibadah Umrah Masa Pandemi Covid-19, Kemenag Rumuskan Skema Regulasi dan Referensi Biaya
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Mulyadi mengatakan, pelaku diamankan dalam waktu 1x24 jam pada hari Minggu (17/10/2021).
Ia mengatakan, keempat pelaku diamankan dalam perkara tindak pidana pencurian terhadap 1 unit laptop merek Acer, 7 unit tablet merek Evercoss, dan uang Rp 500 ribu rupiah.
"Pelaku memgambil barang-barang ini pada Minggu (17/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di UPTD SMp Negeri 1 Kecamatan Suliki tepatnya di Jorong Suliki Pasar, Kenagarian Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota," katanya.
Ia mengatakan, terhadap pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) Angka Ke-4 dan Ke-5 KUH-Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/empat-orang-remaja-diamankan-polres-limapuluh-kota-terkait.jpg)