Agam
Nekat Bisnis Jual Beli Satwa Dilindungi, Seorang Pria di Agam Simpan Ratusan Burung di Rumah
Polres Bukittinggi mengamankan seorang lelaki yang diduga menjual satwa dilindungi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI- Polres Bukittinggi mengamankan seorang lelaki yang diduga menjual satwa dilindungi di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku berinisial Fa panggilan Sal (49) warga Jorong Parabek Kenagarian Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumbar.
Fa (49) diamankan Selasa (5/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di Parabek, Nagari Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabbupaten Agam, Sumbar.
Baca juga: Kasihan Melihat Satwa Kura-kura Kaki Gajah, Warga Kabupaten Agam Serahkan ke Petugas BKSDA
Baca juga: Harimau yang Serang Warga di Riau Tunjukkan Reaksi Berbeda, Tidak Menghindar saat Didekati Petugas
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, melalui Kasat Reskrim Akp Allan Budi Kusumah Katinusa, bahwa pelaku diamankan oleh Opsnal Tim Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi.
Ia mengatakan, pelaku inisial Fa (49) diamankan dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja memperniagakan satwa yang dilindungi.
"Kronologis penangkapan pelaku berawal dilakukannya penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat," kata Akp Allan Budi Kusumah Katinusa.
Pihaknya mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang melakukan jual beli satwa jenis burung yang dilakukan oleh inisial Fa (49).
Baca juga: Warga di Sumbar Serahkan Opsetan Harimau dan Cenderawasih, BKSDA Sumbar: Sukarela dan Sudah Sadar
"Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya kita langsung mendatangi rumah dari pelaku inisial Fa (49) di Parabek, Kenagarian Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam," katanya.
Setelah sampai di rumah pelaku dan ditemukan barang bukti berupa burung.
Terdapat 583 satwa berbagai jenis.
"Ada tiga ekor Cucak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai,14 ekor Kucica Kampung, Delapan ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi, dan Lima ekor Murai Besi," katanya.
Seluruh barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi.
Sedangkan pelaku inisial Fa (49) sedang dilakukan identifikasi oleh BKSDA Bukittinggi.
"Dari hasil identifikasi pihak BKSDA terdapat 4 satwa dilindungi jenis Burung, yaitu Pleci (Zosterops), Poksai Sumatera (Garrulax bicolor), Cicau Daun Sayap Biru Sumatera (Chloropsis moluccensis), burung madu leher-merah (Anthreptes rhodolaemus)," katanya.
Ia mengatakan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Modusnya Jadi Pencari Sarang Walet, Aksi Z Berakhir di Tiku Agam, 7 Motor Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Produksi Ikan Budidaya di Agam Naik Drastis walau 1.764 Ton Ikan Keramba Mati Massal Tahun 2021 |
![]() |
---|
Rumah Jasman di Sungai Sariak Baso Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Sekitar Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Pondok di Kubang Putih Kabupaten Agam |
![]() |
---|
Capaian Vaksinasi di Kabupaten Agam Paling Rendah di Sumbar, Hoaks Juga Faktor Penghambatnya |
![]() |
---|