Terkait Adopsi Bayi Ditemukan di Nagari Guguak, Ketua TP PKK Padang Pariaman: Tidak Bisa Sembarangan
Ketua TP-PKK Padang Pariaman, Yusrita Suhatri Bur mengungkapkan bahwa sejumlah warga berniat untuk mengadopsi bayi yang dit
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
Kedua, Berumur paling rendah 30 tahun, dan paling tinggi 55 tahun.
Ketiga, Beragama sama dengan agama calon anak angkat
Keempat, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum atas tindak kejahatan.
Kelima, berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat Pria Membusuk dalam Masjid di Pasaman Barat, Polisi: Sudah 3 Hari Meninggal
Keenam, tidak merupakan pasangan sesama jenis.
Ketujuh, tidak atau belum punya anak atau hanya memiliki satu anak.
Kedelapan, dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial.
Kesembilan, memperoleh persetujuan anak dan ijin tertulis dari orang tua atau wali anak.
Kesepuluh, adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat.
Kesebelas, telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan anak diberikan.
Dan, terakhir ke-13, memperoleh izin menteri atau kepala Instansi Sosial Provinsi.
Selain 12 syarat tersebut, kata Yuni masih ada aturan mengenai tata cara tentang pengangkatan anak.
Baca juga: UPDATE Kondisi Bayi yang Ditemukan di Teras Rumah Warga Padang Pariaman, Ini Penjelasan dr Ranti
Update Kondisi Bayi
Dilansir TribunPadang.com, Kepala Instalasi Anak RSUD Padang Pariaman, dr Ranti Adriani mengatakan bahwa pada saat ditemukan dan diperiksa, bayi yang ditemukan warga Korong Kandang Ampek, Nagari Guguak, Padang Pariaman pada Senin (4/10/2021) pagi kemarin kondisinya dalam keadaan sehat.
Sampai saat pada Selasa (5/10/2021) hari ini menurut dr Ranti Adriani bahwa bayi laki-laki yang belum dinamai tersebut tengah dititipkan ke RSUD Padang Pariaman.