Kunci Jawaban Tematik

Apakah yang Dimaksud E-Meterai? Ini Penjelasan dan Cara Penggunaan Meterai Elektronik Selengkapnya

Hingga kini, e-meterai dengan nominal Rp 10.000 per materai ini resmi berlaku dan mulai bisa digunakan per tanggal 1 Oktober 2021.

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.COM/Buku Saku Kemendikbud
Ilustrasi: Meterai manual 

- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.

- Unggah dokumen dalam format PDF.

- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian klik 'Yes'.

- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.

Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya) (Star.grid.id/Hinggar)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Itu E-Meterai? Ini Penjelasan dan Cara Penggunaannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved