Berita Bukittinggi Hari Ini
Polres Bukittinggi Amankan 5 Warga Kabupaten Agam, Kedapatan Sembunyikan Sabu di Dalam Kotak Permen
Polres Bukittinggi mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Bukittinggi mengamankan lima terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)
Mereka diamankan pada Minggu (12/9/2021) oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Kata dia, awalnya diamankan sebanyak 2 orang berinisial FM (25) dan RH (21) di dalam sebuah bedeng di Pasar Baso, Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.
"Lokasi penangkapan pertama, disita 3 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 10,4 gram," kata AKP Aleyxi Aubedillah, Senin (13/9/2021).
Ia menyebutkan, diduga barang terlarang tersebut disimpan di dalam kotak permen.
Selain itu, pihaknya juga menyita 1 unit timbangan digital dan 1 alat isap bong.
"Kemudian dilakukan pengembangan dari penangkapan pertama sehingga dapat kita amankan 3 orang lagi," katanya.
Ia menjelaskan, 3 pelaku lainnya yang berhasil diamankan berinisial AV (32), MN (19), dan DS (50).
"Ketiga pelaku kita amankan di dalam sebuah kios di Pasar Baso, Jorong Baso Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam," katanya.
Ia menyebutkan, lokasi penangkapan kedua ini pihaknya berhasil menyita 13 paket diduga narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik klip.
Kata dia, untuk berat barang bukti kedua ini sekitar 11 gram yang disimpan dalam kotak permen.
Selain itu, juga disita 1 unit timbangan digital kemudian mereka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap ke limanya (terduga pelaku) dijerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara," ujarnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)