Kawanan Pelaku Judi Togel dan Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk, Polres Mentawai Ungkap Kasus

Polres Mentawai mengamankan pelaku judi jenis Toto Gelap (Togel) dan pelaku penyalahgunaan diduga narkoba jenis sabu di Kepulauan Mentawai, Provinsi S

Editor: Emil Mahmud
Istimewa/Humas Polres Kepulauan Mentawai
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Mu'at bersama jajaran saat menjelaskan penangkapan pelalu judi dan penyalahgunaan narkoba, Rabu (8/9/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI - Polres Mentawai mengamankan pelaku judi jenis Toto Gelap (Togel) dan pelaku penyalahgunaan diduga narkoba jenis sabu di Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku tindak pidana permainan judi ini diamankan pada Sabtu (28/8/2021) sekitar pukul 14.45 WIB di sebuah rumah, termasuk Desa Nemnemleleu Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

Sedangkan, penangkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai pada  Minggu (5/9/2021).

Pelaku penyalahgunan narkoba ini diamankan di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Utara, Kepulauan Mentawai.

Baca juga: Tulislah Cinta Produk Indonesia ke Dalam Diagram Berikut, Jawaban Tema 4 Kelas 6 Halaman 131

Meresahkan Masyarakat

Kapolres Mentawai, AKBP Mu'at, mengatakan penangkapan terduga pelaku judi togel ini telah meresahkan masyarakat, bahkan sudah marak di daerah Sipora Selatan.

Kata dia, awalnya dilakukan penyelidikan di lokasi tempat penyediaan judi togel oleh tim reskrim.

"Kami amankan pemilik penyedia tempat judi togel berinisial K (48). Setelah itu, kami lakukan pengembangan hingga mengamankan inisial JS (28) dan RF (21)," kata AKBP Mu'at, Rabu (8/9/2021).

Pihaknya ikut menyita barang bukti berupa 1 HP merek Infinix waena hitam, 1 tas salempang, 1 unit kalkulator, 1 pena, 6 lembar kertas hasil rekap nomor togel, 16 lembar rekap nomor togel, dan uang Rp 530 ribu.

Sedangkan, untuk perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kata dia, diamankan pelaku inisial SS dengan barang bukti 1 paket kecil diduga sabu.

"Pelaku inisial SS ini dikenakan UU no 35 tahun 2009 Pasal 127 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan tuntutan maksimal 4 tahun penjara," katanya.

Kasat Reskrim Mentawai, Iptu Donny Putra, saat dikonfirmasi pada Kamis (8/9/2021) menjelaskan ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masingnya.

"Inisial RF (21) yang berperan sebagai mengambil hasil rekap dan uang judi jenis togel. Sedangkan, pelaku inisial JS (28) yang mengumpulkan hasil nomor rekap dan uang dari RF (21)," katanya.

ilustrasi rekapan togel
ilustrasi rekapan togel (Istimewa)

Selanjutnya, pelaku inisial K (48) adalah orang yang menyediakan tempat permainan judi jenis togel di rumahnya sendiri.

"Kami dari Polsek Kepulauan Mentawai meminta dukungan dan kerjasama dengan masyarakat, kalau ada informasi terkait kriminal segera laporkan," ujarnya.

Ia berharap masyarakat langsung melaporkan jika terjadi tindak pidana dan tidak sampai menunggunya.

"Terhadap pelaku Pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 303 Ayat 1 angka ke 2 huruf e Jo pasal 55 Ayat 1 KUHPidana," katanya.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved