Berita Pariaman Hari Ini

Kronologi Versi Polisi: Kakek 61 Tahun Nodai Cucu Tiri di Pariaman, Hasil Visum Perkuat Ulah Pelaku

Kanit PPA Polres Pariaman Ipda Riyo Ramadhani mengungkapkan kronologi dari aksi kakek 61 tahun yang menodai cucu tiri perempuannya.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
Kanit PPA Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani menginterogasi terduga pelaku, tindak pidana pencabulan pada Selasa (7/9/2021). 

Ipda Riyo menduga Kakek Z melancarkan aksi dengan modus yakni dengan cara mengancam korban agar tidak membeberkan kelakuan bejatnya kepada siapapun.

"Korban yang saat itu berusia 9 tahun, takut dan hanya diam, serta merahasiakan hal tersebut hingga ia berusia 16 tahun," tambah dia.

Ipda Riyo memaparkan, tindakan bejat pelaku berulang kali dilakukan kepada korban, hingga korban memberitahu kejadian yang ia alami kepada orang tua laki-lakinya.

Kemudian kata Ipda Riyo, atas tindak pidana pancabulan dan persetubuhan dibawah umur tersebut, pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Adapun pasal yang dikenakan ialah pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU perlindungan anak.

Dan kini, pelaku mendekam di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved