Mulai September 2021 Bantuan Kuota Internet Gratis dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Disalurkan

Pemeritah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melanjutkan bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uan

Editor: Mona Triana
Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021. Bantuan kuota internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) disalurkan mulai September 2021. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Kuota Internet Gratis Cair 11-15 September 2021, Ini Syarat dan Besaran Kuotanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/06/bantuan-kuota-internet-gratis-cair-11-15-september-2021-ini-syarat-dan-besaran-kuotanya?page=all. Penulis: Lanny Latifah Editor: Arif Fajar Nasucha 

5. Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.

- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif.

- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Daftar CPNS Kemendikbudristek 2021, Akses sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Kemendikbudristek RI Tegaskan Peranan Guru, Bisa Jadi Teladan Penanaman Nilai-nilai Toleransi

Bantuan Kuota Internet dan UKT Cair Bulan September 2021
Bantuan Kuota Internet dan UKT Cair Bulan September 2021 (Instagram @kominfo)

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 tersebut akan disalurkan mulai September 2021.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

1. Sasaran Penerima Bantuan UKT

- Mahasiswa Aktif;

- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi;

- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved