Mulai September 2021 Bantuan Kuota Internet Gratis dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Disalurkan

Pemeritah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melanjutkan bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uan

Editor: Mona Triana
Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud Ristek 2021. Bantuan kuota internet dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) disalurkan mulai September 2021. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Kuota Internet Gratis Cair 11-15 September 2021, Ini Syarat dan Besaran Kuotanya, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/09/06/bantuan-kuota-internet-gratis-cair-11-15-september-2021-ini-syarat-dan-besaran-kuotanya?page=all. Penulis: Lanny Latifah Editor: Arif Fajar Nasucha 

2. Jadwal Penyaluran Bantuan Kuota Internet gratis

Bantuan kuota data internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen disalurkan pada bulan September, Oktober, dan November 2021.

Kuota tersebut, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Adapun mengenai rincian jadwalnya adalah sebagai berikut:

- Tanggal 11-15 September 2021

- Tanggal 11-15 Oktober 2021

- Tanggal 11-15 November 2021

3. Cara Dapat Bantuan Kuota Internet

Untuk dapat menerima paket bantuan kuota bulan September - November 2021, segera melaporakan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau https://kuotadikti.kemdikbud.go.id.

Jika operator/pimpinan satuan pendidikan melakukan usulan SPTJM pada Agustus 2021, maka bantuan paket data kuota internet akan diterima bulan September 2021.

4. Mekanisme Pendataan Penerima Bantuan Kuota Internet

Kepala satuan pendidikan perlu segera:

- Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

- Untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

- Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau klik di sini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved