Kunci Jawaban Tematik
Definisi Hak Asasi Manusia, Lengkapi dan Jelaskan Instrumen HAM Internasional dan Nasional
Hingga kini hak asasi manusia atau HAM merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM - Hingga kini hak asasi manusia atau HAM merupakan hak mutlak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa (YME).
Dan, sejauh ini HAM adalah hak paling dasar yang dimiliki oleh setiap individu.
HAM bersifat mutlak, yang artinya hak asasi manusia harus ada dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun.
Menurut Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998, HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan berfungsi untuk menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, perkembangan manusia dan masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu oleh siapa pun.
Sementara menurut Pasal 1 UU Nomor 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Baca juga: Pekerja Terdampak Pandemi Covid-19 Dapat Rp 1 Juta, BLT BPJS Ketenagakerjaan: Cek bsu.kemnaker.go.id
Dikutip dari bobo.grid.id, HAM memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:
- HAM bersifat hakiki untuk semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
- HAM bersifat universal, berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, jenis kelamin, atau perbedaan lainnya.
- HAM tidak dapat dicabut atau diserahkan kepada pihak lain.
- HAM tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
Komnas HAM menjadi lembaga yang berfungsi mengkaji, meneliti, dan memantai hak asasi manusia di negara Indonesia.
Hal ini disebutkan di Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Relatif Lambannya Vaksinasi Lansia, Masih Jadi Pekerjaan Rumah bagi Kemenkes RI
Instrumen Hak Asasi Manusia
Dikutip dari komnasham.go.id, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya, Komnas HAM menggunakan sebagai acuan intrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM di tingkat nasional maupun internasional.
Instrumen Nasional :
- UUD 1945 beserta amandemenya;
- Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
- UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
- UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
- UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial;
- Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Musyawarah Mufakat? Tema 2 Kelas 5 SD Halaman 85-90, Buku Tematik Pembelajaran 6
Instrumen Internasional :
- Piagam PBB 1945;
- Deklarasi Universal HAM 1948;
- Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik;
- Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya;
- Instrumen HAM internasional lainnya.
(Tribunnews.com/Oktavia WW) (Bobo.grid.id/Sarah Nafisah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengertian HAM, Lengkap dengan Penjelasan Instrumen HAM Internasional dan Nasional