Berita Padang Hari Ini

Update Tangkapan 28 Kg Ganja di Padang, Polisi Sebut Barang Bukti dari Penyabungan Provinsi Sumut

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, sebut warga Bukittinggi yang diamankannya mengambil diduga ganja kering dari

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Padang menunjukkan barang bukti diduga ganja kering, Senin (30/8/2021). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, sebut warga Bukittinggi yang diamankannya mengambil diduga ganja kering dari kawasan Kecamatan Penyabung, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Terduga pelaku berinisial S (20) yang diamankan di pinggir jalan ke satu komplek perumahan di Lubuk Buaya, Kecamtan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Terduga pelaku inisial AS (20) merupakan warga Kota Bukittinggi yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Padang pada Sabtu (28/8/2021).

"Pengakuan sementara, barang ini diambil dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara, yang terletak di perbatasan dengan Sumbar," kata Kombes Pol Imran Amir, Senin (30/8/2021).

Samoai sejauh ini lanjutnya  pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mendalami siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.

Kapolresta mengatakan, kalau pelaku hanya bertugas mengantarkan pesanan yang ditujukan ke Kota Padang.

"Setelah diambil barang di Penyabungan dan dibawa oleh pelaku. Selanjutnya barang ini diturunkan sebanyak 5 kilogram di kawasan Padang Panjang," kata dia.

Dikatakan, sebanyak 28 Kg diduga ganja kering dobungkus plastik dan lakban dibawa ke Kota Padang.

"Selanjutnya di perbatasan dilakukan penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Padang," katanya.

Dikatakannya, pelaku inisial AS (20) mendapatkan uang transportasi sebanyak Rp 1,5 juta dan setiap 1 Kg mendapatkan Rp 100 ribu.

Kurir dan BB Ganja Diamankan

Dilansir TribunPadang.com, kronologi diamankannya diduga kurir narkoba yang membawa 28 paket besar ganja kering di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Terduga elaku diketahui berinisial AS panggilan A (20) warga Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumbar.

Selanjutnya, yang bersangkutan (A) diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Padang sekitar pukul 22.00 WIB pada Sabtu (28/8/2021) yang lalu.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir, mengatakan pelaku diamankan di pinggir jalan ysebauh komplek perumahan di Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamtan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Baca juga: Viral Aksi Petugas Damkar Tangkap Ular King Cobra di Kabupaten Tanah Datar

Baca juga: Warga Tanah Datar Ketahuan Memiliki Narkoba, Pelaku Sempat Buang Barang Bukti Saat Akan Diamankan

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Padang menunjukkan barang bukti diduga ganja kering, Senin (30/8/2021).
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir bersama Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polresta Padang menunjukkan barang bukti diduga ganja kering, Senin (30/8/2021). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)
Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved