Jadi Kadis di Pemprov, Hendri Septa Laporkan Sekda Padang Nonaktif Amasrul ke Kemendagri & KASN

Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, pelantikan Sekda Padang nonaktif Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi S

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Wali Kota Padang, Hendri Septa bersama jajarannya menggelar jumpa pers, Selasa (24/8/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Wali Kota Padang, Hendri Septa mengatakan, pelantikan Sekda Padang nonaktif Amasrul menjadi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumbar menyalahi aturan PP Nomor 53 tahun 2010.

Menurutnya, sesuai aturan tersebut, ASN yang sedang dilakukan pemeriksaan karena dugaan pelanggaran administrasi, tidak boleh dimutasi atau dipindahkan.

Hingga kini, pemeriksaan terhadap Amasrul masih terus akan dilakukan walaupun telah dilantik menjadi kepala dinas.

Baca juga: BREAKING NEWS: Innalillahi, Penyanyi Legendaris Elly Kasim Meninggal Dunia

Pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi ini dilakukan oleh tim yang diketuai Wali Kota Padang Hendri Septa sendiri.

Menurutnya, pemeriksaan butuh waktu yang tidak sedikit, mulai dari pemeriksaan Amasrul ke tahapan selanjutnya butuh rentang waktu tujuh hari.

"Untuk mengundang Pak Amasrul butuh tujuh hari. Undangan pertama beliau menolak. Kita undang lagi, kemudian 7 hari baru beliau datang. Kemudian sekarang masih pemanggilan saksi-saksi," kata Hendri Septa, Selasa (24/8/2021).

Hendri Septa mengatakan, pihaknya juga akan melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KASN terkait pemeriksaan terhadap Amasrul ini.

Baca juga: Ini yang akan Dilakukan Amasrul Setelah Dilantik Jadi Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Sumbar

Jika memang ditemukan pelanggaran, sanksi terberat yang diberikan saksi turun pangkat selama tiga tahun.

"Sanksi apa yang akan diberikan itu nanti, karena masih proses pemeriksan, masih kerja," kata Hendri Septa.

Saat ditanya masih menginginkan Amasrul jadi Sekda Padang, Hendri Septa menjawab tergantung pelanggaran yang ditemukan nantinya.

"Keputusan saya ke depan? Saya ikut dulu proses pemeriksaan ini, kita bicara tentang kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi," ungkapnya.

Hendri Septa menegaskan, statusnya Amasrul masih menjabat sebagai Sekda Padang yang dibebastugaskan sementara waktu.

Dengan dilantik menjadi Kadis DPMD Sumbar, Amasrul merangkap dua jabatan sekaligus.

"Beliau ada dua job ini, sekda dan kadis, ini harus hati-hati. Kita berharap tidak terjadi kemelut yang panjang," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved