2 Peretas Situs Setkab Ditangkap di Padang dan Dharmasraya, Kini Diproses Bareskrim Polri
Dua pelaku yang mengubah tampilan web Setkab yang diamankan di Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dua pelaku yang mengubah tampilan web Setkab yang diamankan di Kota Padang dan Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar).
Pihak kepolisian telah berhasil mengungkap pelaku telah melakukan peretasan situs Setkab beberapa waktu lalu.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, menyampaikan saat ini dua orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Remaja Terseret Arus Ombak Pasir Jambak Ditemukan Senin Dini Hari oleh Keluarga Korban dan Warga
Baca juga: Razia Kamar Warga Binaan Malam Hari, Petugas Rutan Padang Temukan HP, Kabel hingga Sendok Besi
Kedua pelaku tersebut adalah remaja asal Sumatera Barat berinisial BS alias ZYY (18) dan MLA (17).
Untuk BS (18) ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumbar pada Kamis, (5/82021), yang lalu.
Sedangkan MLA (17), ditangkap petugas di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar, pada Jumat (6/8/2021) yang lalu.
Dalam keterangan yang disampaikan, Karo Penmas Divhumas Polri menyebutkan sampai saat ini Bareskrim Polri masih terus mendalami motif yang digunakan pelaku.
Motif pelaku, yaitu mengubah tampilan web sehingga web tidak dapat digunakan semestinya.
Sedangkan motif ekonomi sedang didalami oleh penyidik.
Baca juga: Polres Sijunjung Tangkap Preman Tukang Palak yang Aniaya Pekerja Proyek, Korban Mengalami Luka Tusuk
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Pengunjung Terseret Ombak di Pantai Cinta Pasir Jambak Padang
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Iya benar, para pelaku ditangkap di Sumbar dan kini tengah diproses oleh Bareskrim Polri," ujarnya, Senin (9/8/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/ilustrasi-hacker.jpg)