Gudang Dinas Pertanian Terbakar
Gudang Dinas Pertanian Sumbar Terbakar: Arsip, Pestisida hingga 3 Sepeda Motor Hangus
Gudang Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terbakar, Kamis (5/8/2021) sore. Kejadian tepatnya di Jalan Teratai, Kota Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Gudang Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terbakar, Kamis (5/8/2021) sore.
Kejadian tepatnya di Jalan Teratai, Rt 02/Rw 02, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kebakaran ini terjadi sekitar pukul 15.05 WIB dan petugas pemadam kebakaran langsung turun ke lokasi.
Baca juga: Breaking News: Gudang Dinas Pertanian Sumbar di Jalan Teratai Terbakar
Kadis Damkar Kota Padang, Dedi Henidal mengatakan, yang terbakar terdiri dari pestisida, fungisida, arsip dinas, dan 3 unit sepeda motor.
"Ini adalah gudang dari Dinas Pertanian Provinsi Sumbar yang terdapat fungisida, pestisida, dan banyak juga arsip. Selain itu, juga terdapat 3 unit sepeda motor terbakar," kata Dedi Henidal.
Kata dia, awalnya pihaknya mendapatkan informasi adanya kebakaran di Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Kita langsung turunkan armada ke langsung ke lokasi kebakaran," katanya.
Baca juga: Bank Daerah Ikut Dukung Program Saga Saja Kota Pariaman, Genius Umar: Sangat Membantu
Terkait penyebab kebakaran, Dedi Henidal mengatakan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
"Ini satu bangunan dan terdiri dari 4 petak ruangan," katanya.
Ia menyebutkan, kebakaran ini juga bersebelahan dengan Asrama Polisi (Aspol).
"Rumah Sekda Provinsi juga berseberangan, dinding asrama polisi bersebelahan sekali," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menyiagakan 1 unit armada di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat.
"Setelah betul-betul aman kondisinya baru kami tarik ke lokasi titik api," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/gudang-dinas-pertanian-sumatera-barat-di-jalan-teratai.jpg)