Berita Padang Hari Ini
Seorang Ayah di Padang Tega Cabuli Anak Tiri Gadis 13 Tahun, Kasat: Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Seorang ayah tega mencabuli anak tiri yang masih berumur 13 tahun, ternancam hukuman 15 tahun penjara
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (29/7/2021) di Padang.
Pelaku berinisial MNA (30) dan korban berinisial Is (13) yang diduga dicabuli di dalam rumah sendiri di Kecamatan Utara, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kalau korban sering diancam akan dibunuh apabila melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya sendiri.
"Melihat luka memar di dekat mata anaknya. Kemudian istrinya atau ibu korban menanyakan kepada korban kenapa dia dipukul," kata Kompol Rico Fernanda.
Kata dia, setelah ditanya korban menjelaskan kalau dia telah dicabuli beberapa kali.
"Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku telah berulang kali, berdasarkan keterangan sementara pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak 25 kali," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: 30 Anak Digarap Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman, Polisi Sebut Korban Seusia SMP
Baca juga: Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul
Kompol Rico Fernanda menyebutkan, pencabulan itu dilakukan sejak bulan Juni 2021 yang lalu.
"Karena tidak senang, ibu korban melaporkan ke Polresta Padang. Pelaku ini bekerja di bengkel," kata Kompol Rico Fernanda.
Dikatakannya, pelaku beraksi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.(*)