Berita Kota Padang
Ayah di Kota Padang Tega Cabuli Anak Tiri, Lancarkan Aksi saat Ibu Korban Saat tidak Berada di Rumah
Seorang ayah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar tega mencabuli anak tiri sendiri saat istri atau ibu kandung korban sedang tidak bera
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang ayah di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar tega mencabuli anak tiri sendiri saat istri atau ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Kamis (29/7/2021) di Padang.
Pelaku berinisial MNA (30) dan korban berinisial Is (13) yang diduga dicabuli di dalam rumah sendiri di Kecamatan Utara, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kalau korban sering diancam akan dibunuh apabila melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya sendiri.
"Melihat luka memar di dekat mata anaknya. Kemudian istrinya atau ibu korban menanyakan kepada korban kenapa dia dipukul," kata Kompol Rico Fernanda.
Kata dia, setelah ditanya korban menjelaskan kalau dia telah dicabuli beberapa kali.
"Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku telah berulang kali, berdasarkan keterangan sementara pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak 25 kali," kata Kompol Rico Fernanda.
Baca juga: 30 Anak Digarap Terduga Pelaku Cabul di Padang Pariaman, Polisi Sebut Korban Seusia SMP
Baca juga: Keluarga Korban Laporkan Lelaki 36 Tahun ke Polisi, Curigai Anaknya Jadi Korban Tindakan Cabul
Kompol Rico Fernanda menyebutkan, pencabulan itu dilakukan sejak bulan Juni 2021 yang lalu.
"Karena tidak senang, ibu korban melaporkan ke Polresta Padang. Pelaku ini bekerja di bengkel," kata Kompol Rico Fernanda.
Dikatakannya, pelaku beraksi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
"Aksinya dilakukan ketika orang tua pelaku pergi keluar, yaitu menemani sanak saudaranya yang sakit," kata Kompol Rico Fernanda.
Kompol Rico Fernanda menjelaskan, ketika ibu korban pergi, sehingga membuat pelaku hanya berdua bersama anak tirinya.
Pelaku, kata dia, awalnya hanya memegang-megang saja akhirnya berlanjut mencabuli korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancamaan 12 tahun penjara," kata Kompol Rico Fernanda.(*)