Twibbon Hari Koperasi Nasional 2021, Pilih Bingkai Fotomu dan Unggah di Medsos

Melalui twibbon Hari Koperasi Nasional 2021, aneka bingkai foto menarik bisa dipilih dan diunggah di media sosial.

Editor: afrizal
twibbonize.com
Twibbon Hari Koperasi Nasional 2021, Pilih Bingkai Fotomu dan Unggah di Medsos 

Melansir Dekopin, keberadaan koperasi di Indonesia diawali tahun 1886.

Tepatnya 16 Desember 1886, ketika R. Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank. Lembaga dengan model koperasi kredit Reiffeisen itu dimaksudkan untuk menolong kaum priyai dari cengkraman lintah darat.

Upaya R. Aria Wiraatmadja mendapat dukungan yang luas dari kalangan pejabat pemerintahan kolonial.

Sejak saat itu, koperasi mulai digiatkan dan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan politik etis.

Perkembangan koperasi sebagai gerakan rakyat mulai muncul tahun 1908.

Gerakan yang dimotori oleh Boedi Oetomo itu ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga.

Pada tahun 1913, Syarikat Dagang Islam membangkitkan kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumi putra.

Dan tahun 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) membangkitkan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.

Setelah Indonesia merdeka, gerakankoperasi yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil dipersatukan. Meskipun dalam situasi genting, masyarakat koperasi tetap menggelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya, pada tanggal 12 Juli 1947, yang dihadiri oleh 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Kongres yang bersejarah itu telah menetapkan 10 keputusan, yaitu :

Pertama; dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau disingkat SOKRI yang berkedudukan di Tasikmalaya.

Kedua; Koperasi Indonesia berasaskan gotong-royong.

Ketiga; menetapkan Peraturan Dasar SOKRI.

Keempat; Pengurus SOKRI disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri ketua yang diserahi kewajiban untuk menyusun Badan Pekerja serta segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan Kongres.

Kelima; kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved