Corona Sumbar

Soal Pelaksanaan Ibadah Selama PPKM Darurat di Sumbar, Wagub Audy: Ikuti Maklumat MUI

MUI Sumatera Barat (Sumbar) tidak setuju peniadaan kegiatan di rumah ibadah selama masa itu, begitu juga dengan Pemprov Sumbar.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/rizkadesriyusfita
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy 

Sebab, kebijakan dalam PPKM darurat antara lain menutup aktivitas di mal, rumah ibadah, kantor, pertokoan, tempat wisata, hingga fasilitas umum. 

Aktivitas sosial budaya dan olahraga di luar ruangan juga dilarang. 

"Semua kebijakan itu juga butuh waktu untuk sosialisasi, walaupun diterapkan hari ini namun tetap dilakukan sosialisasi agar masyarakat lebih tahu. Contoh Padang meminta 3 hari agar masyarakat siap," jelas Audy.

Audy mengatakan memang ada keluhan kabupaten dan kota terkait anggaran dalam kebijakan PPKM terutama untuk pendirian posko penyekatan.

Menurutnya, hal itu ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya.

"Kita harus komunikasikan ke kementerian di pusat, supaya tak ada kesalahan dalam penggunaan anggaran yang konsekuensi ke hukum."

"Jadi saya bilang jangan dipaksakan dulu takut ada konsekuensi hukum nanti kita konsultasikan ke pusat," terang Audy. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved