11 Link Twibbon Hari Koperasi Nasional 2021, Pilih Frame Foto di di Twibbonize.com
Melalui twibbon Hari Koperasi Nasional 2021, aneka bingkai foto menarik bisa dipilih dan diunggah di media sosial.
TRIBUNPADANG.COM - Twibbon bisa menjadi salah satu sarana merayakan hari besar di masa pandemi Covid-19.
Memanfaatkan Twibbon, seseorang bisa memberikan ucapan dengan frame foto yang unik dan menarik.
Termasuk peringatan Hari Koperasi Nasional 2021 yang diperingati tanggal 12 Juli.
Baca juga: Twibbon Hari Koperasi Nasional 2021, Ubah Tampilan Foto dengan Tren Kekinian
Baca juga: LINK Twibbon Hari Raya Idul Adha 2021, Pilih Bingkai Foto Ucapan Lebaran Idul Adha di Twibboonize
Baca juga: LINK Twibbon Sambil WFH Tetap PFH, Pilih Bingkai Foto Pray From Home dan Unggah di Media Sosial
Melalui twibbon Hari Koperasi Nasional 2021, aneka bingkai foto menarik bisa dipilih dan diunggah di media sosial.
Caranya pun sangat mudah.
Cara Membuat Twibbon di Twibbonize.com:
1. Buka browser Anda, lalu masuk ke website https://twibbonize.com/.
2. Di halaman utama akan muncul desain-desain twibbon terkini yang bisa Anda coba.
3. Bila twibbon yang muncul di halaman utama tidak sesuai dengan twibbon yang Anda inginkan, maka Anda bisa mencari twibbon yang Anda inginkan di kolom pencarian, misalnya masukan kata 'Koperasi'.
Baca juga: LINK Twibbon SejutaCita FMBPI, Bingkai Foto Twibbonize.com untuk Dibagikan ke Medsos
4. Lalu akan muncul berbagai pilihan Twibbon, Anda dapat memilih twibbon yang sukai
5. Setelah itu klik tombol Browse Image untuk memilih foto yang akan dimasukkan di twibbon.
6. Kemudian pilih foto yang ingin dimasukkan kedalam twibbon setelah itu klik 'Ok'.
7. Lalu atur posisi dan ukuran foto yang dimasukkan di twibbon.
8. Jika sudah pas, ketuk Crop!
9. Ketuk Download! untuk mengunduh foto yang telah diberi twibbon.
Bila ingin cepat, bisa juga memilih salah satu link berikut ini
Twibbon Hari Koperasi Nasional ke-74 KLIK di SINI
Peringatan Hari Koperasi ke-74 KLIK di SINI
Hari koperasi ke 74 KLIK di SINI
Panitia Hari Koperasi Nasional Tahun 2021 KLIK di SINI
Ucapan Hari Koperasi Nasional Ke 74 KLIK di SINI
HARI Koperasi ke 74 Jateng KLIK di SINI
Hari Koperasi Nasional Ke 74 KLIK di SINI
Hari Koperasi Ke 74 KLIK di SINI
Hari Koperasi Nasional KLIK di SINI
Hari Koperasi Nasional ke-74 KLIK di SINI
Hari Koperasi Nasional KLIK di SINI
Sejarah Koperasi
Melansir Dekopin, keberadaan koperasi di Indonesia diawali tahun 1886.
Tepatnya 16 Desember 1886, ketika R. Aria Wiraatmadja, Patih Purwokerto, mendirikan Hulp en Spaarbank. Lembaga dengan model koperasi kredit Reiffeisen itu dimaksudkan untuk menolong kaum priyai dari cengkraman lintah darat.
Upaya R. Aria Wiraatmadja mendapat dukungan yang luas dari kalangan pejabat pemerintahan kolonial.
Sejak saat itu, koperasi mulai digiatkan dan ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan politik etis.
Perkembangan koperasi sebagai gerakan rakyat mulai muncul tahun 1908.
Gerakan yang dimotori oleh Boedi Oetomo itu ditandai dengan pendirian koperasi rumah tangga.
Pada tahun 1913, Syarikat Dagang Islam membangkitkan kehidupan berkoperasi di kalangan pedagang dan pengusaha tekstil bumi putra.
Dan tahun 1927, kelompok Studie Club (Persatuan Bangsa Indonesia) membangkitkan gerakan koperasi sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.
Setelah Indonesia merdeka, gerakankoperasi yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil dipersatukan. Meskipun dalam situasi genting, masyarakat koperasi tetap menggelar Kongres Gerakan Koperasi Pertama di Tasikmalaya, pada tanggal 12 Juli 1947, yang dihadiri oleh 500 utusan dari Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
Kongres yang bersejarah itu telah menetapkan 10 keputusan, yaitu :
Pertama; dibentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia atau disingkat SOKRI yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Kedua; Koperasi Indonesia berasaskan gotong-royong.
Ketiga; menetapkan Peraturan Dasar SOKRI.
Keempat; Pengurus SOKRI disusun secara Presidium dengan menetapkan Niti Sumantri ketua yang diserahi kewajiban untuk menyusun Badan Pekerja serta segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan Kongres.
Kelima; kemakmuran rakyat harus dilaksanakan berdasarkan pasal 33 UUD 1945 dengan koperasi rakyat dan koperasi ekonomi sebagai pelaksana.
Keenam; mendirikan Bank Sentral Koperasi.
Ketujuh; ditetapkan pembentukan Koperasi Rakyat Desa yang menangani usaha kredit, konsumsi dan produksi dengan pernyataan bahwa Koperasi Rakyat Desa harus dijadikan dasar susunan SOKRI.
Kedelapan; memperhebat dan memperluas pendidikan koperasi rakyat dikalangan masyarakat.
Kesembilan; distribusi barang-barang penting harus diselenggrakan oleh koperasi.
Kesepuluh; memutuskan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi yang setiap tahun harus diperingati.
Dalam perjalanan kemudian, setelah mengalami pergantian nama beberapa kali, pada tahun 1968 nama SOKRI diubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia atau disingkat DEKOPIN hingga sekarang.(*)