Langkah Pemko Solok Setelah Masuk Daftar 4 Daerah Wajib PPKM Mikro di Sumbar

Pemko Solok sudah melaksanakan video conference bersama Gubernur Sumbar dengan tiga kota lainnya yang juga terkena kebijakan itu.

Tayang:
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Rapat Koordinadi terkait Pelaksanaan PPKM untuk menekan peningkatan Covid-19, Rabu (7/7/2021) 

Jika didapati yang tidak melaksanakan akan dilakukan penutupan.

Sepanjang mematuhi protokol kesehatan, dibenarkan untuk dibuka.

Sementara aturan lainnya, masih mengacu instruksi Mendagri.

"Sekolah daring, tempat wisata tutup, yang jualan tetap diatur jamnya, kapasitas restoran sesuai yang diinstruksikan, sampai jam berapa dibuka itu diatur."

"Aktivitas perekonomian paling lambat pukul 9 malam, pelayanan makanan tidak makan di tempat, tapi take away," sambung Nurzal Gustim.

Terkait pelaksanaannya, minimal dua hari ini sudah mulai sosialisasi.

Kalaupun ada razia, belum ada tindakan, baru sebatas mengarahkan.

Jika lewat dua hari ke depan, tentu TNI Polri akan melakukan penindakan dan diberi sanksi. Untuk sanksi, mengacu ke Perda AKB.

"TNI Polri sudah turun ke lapangan, tapi masih bersifat persuasif, belum mengarah ke penindakan," tutur Nurzal Gustim. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved