Langkah Pemko Solok Setelah Masuk Daftar 4 Daerah Wajib PPKM Mikro di Sumbar
Pemko Solok sudah melaksanakan video conference bersama Gubernur Sumbar dengan tiga kota lainnya yang juga terkena kebijakan itu.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Jika didapati yang tidak melaksanakan akan dilakukan penutupan.
Sepanjang mematuhi protokol kesehatan, dibenarkan untuk dibuka.
Sementara aturan lainnya, masih mengacu instruksi Mendagri.
"Sekolah daring, tempat wisata tutup, yang jualan tetap diatur jamnya, kapasitas restoran sesuai yang diinstruksikan, sampai jam berapa dibuka itu diatur."
"Aktivitas perekonomian paling lambat pukul 9 malam, pelayanan makanan tidak makan di tempat, tapi take away," sambung Nurzal Gustim.
Terkait pelaksanaannya, minimal dua hari ini sudah mulai sosialisasi.
Kalaupun ada razia, belum ada tindakan, baru sebatas mengarahkan.
Jika lewat dua hari ke depan, tentu TNI Polri akan melakukan penindakan dan diberi sanksi. Untuk sanksi, mengacu ke Perda AKB.
"TNI Polri sudah turun ke lapangan, tapi masih bersifat persuasif, belum mengarah ke penindakan," tutur Nurzal Gustim. (*)