Proses Hukum Tetap Berjalan, Anji Akan Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur Selama 3 Bulan
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memindahkan Anji dari tahanan ke RSKO Cibubur untuk pada Jumat menjalani rehabilitasi (25/6/2021).
TRIBUNPADANG.COM – Musisi Anji akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah memindahkan Anji dari tahanan ke RSKO Cibubur pada Jumat (25/6/2021).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengungkapkan bahwa proses hukum akan tetap berjalan selama Anji direhabilitasi.
"Hasil assesmen ini pada intinya ada dua hal, pertama terhadap tersangka AN (Anji) itu agar dilakukan rehabilitasi medis rawat inap di RSKO," kata AKBP Ronaldo Maradona, dikutip dari tayangan Youtube KH Infotainment, Sabtu (26/6/2021).
Baca juga: Jenguk Anji di Tahanan, Wina Natalia Akui Tak Tahu Sang Suami Pakai Ganja
Baca juga: Anji Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Temukan Barang Bukti Lainnya Selain Ganja
"Yang kedua melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh tersangka," tambahnya.
Ronaldo menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Anji Manji akan disidangkan, sampai diputus majelis hakim.
"Sesuai rekomendasi yg diberikan tim asesmen BNNP, yaitu membawa sdr AN ke RSKO untuk diberikan rehabilitasi medis di sana berupa rawat inap selama 3 bulan, sesuai rekomendasi,"
"Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kasusnya sudah selesai," ujar Ronaldo.
Baca juga: Anji Manji Akan Jalani Asesmen di BNNP Jakarta, Wina Natalia: Saya Akan Terus Dampingi Anji
Baca juga: Diamankan Karena Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Sebut Anji Manji Kooperatif
Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.
Menurut pengakuan Anji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.
Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.(*)