Cara Mengetahui Penerima BLT UMKM 2021 dari HP Akses eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id

Melakukan pengecekan penerimaan BLTM UMKM 2021 senilai Rp 1,2 juta dapat dilakuakan melalui smartphone dengan syarat menyiapkan nomor KTP.

Editor: Mona Triana
eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id
Cek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id. Siapkan KTP untuk login. 

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Apabila Anda tergolong sebagai penerima BLT UMKM ini, maka akan muncul layar seperti gambar berikut:

Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum.
Tampilan hasil pencarian penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum. (tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Diketahui, penerima BLT UMKM tahun 2021 ini akan menerima uang Rp 1,2 juta, yang disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, menyampaikan pihaknya masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan terkait pencairan tahap kedua. 

Sehingga, Eddy belum bisa menyebutkan kapan BLT UMKM tahap kedua bisa dicairkan.

"Kami sedang menunggu turunnya anggaran dari Kementerian Keuangan untuk (BLT UMKM) tahap dua," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/6/2021).

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id

Baca juga: Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat BRI dan BNI, Login eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Kategori Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Ada 3 kategori yang diutamakan sebagai penerima BLT UMKM 2021, yaitu:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved