3 Penambang Pasir Ilegal di Pasaman Sumbar Ditangkap Polisi, Ekskavator dan Truk Diamankan

Polres Pasaman mengamankan 3 pria yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Tribunnews
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PASAMAN - Polres Pasaman mengamankan 3 pria yang diduga melakukan penambangan pasir ilegal di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com, diketahui pelaku berinisial A (34), R (19), dan J (50).

Kapolres Pasamam, AKBP Dedi Nur Andriansyah mengatakan, pelaku dimankan di pinggir Sungai Batang Lobu Jorong VIII Pagaran Tanjung Botung, Nagari Koto Nopan, Kecamatan Rao Utara, Kabupaten Pasaman, Sumbar.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di 7 Daerah Sumbar, Solok hingga Pesisir Selatan

"Pelaku kita amankan pada Senin (7/6/2021) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Dedi Nur Andriansyah, Selasa (15/6/2021).

Ia mengatakan, akibat kegiatan pelaku membuat kerugian terhadap negara.

"Pelaku ini kita amankan karena melakukan penambangan pasir tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), izin pertambangan khusus (IPK)," katanya.

Ia menjelaskan, penambangan pasir tersebut dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Baca juga: Kawasan Kota Tua Padang akan Dicat, Hendri Septa: Satu Warna Saja, Agar Tak Kehilangan Ciri Khas

"Pada lokasi penambangan ditemukan 1 unit ekskavator merek Komatsu warna kuning PC75 dan 1 unit truk warna kuning yang sedang memuat pasir," katanya.

Pihak kepolisian pun mengamankan ekskavator dan truk tersebut.

Dijelaskannya, operator alat berat tersebut adalah pelaku bernama R.

Sedangkan truk dikemudikan oleh pelaku A dan pelaku yang menjadi pengawas lapangan J.

"Pasal yang diprasangkakan adalah Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved