Jerinx SID Resmi Bebas, Nora Alexandra: Welcome Home Papa
Drummer SID I Gede Ari Astina atau Jerinx resmi dinyatakan bebas dari Lapas Kelas II A Kerobokan, Selasa (8/6/2021).
Editor:
Mega Satriani Purwaningtyas
"Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali karena unggahan yang dibuat di Instagram pribadinya.
Dalam unggahan itu, Jerinx menyebut IDI sebagai 'kacung' Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Ia pun divonis 1,2 tahun penjara.(*)
(TribunPadang.com/Mega Satriani)
Berita Terkait