Berita Sumatera Barat Hari Ini
Massa Datangi Kantor Gubernur Sumbar: Aliansi Pedagang Ritel, Grosir dan Pasar Tolak Nagari Mart
Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Pedagang Ritel, Grosir dan Pasar se-Sumatera Barat (Sumbar) mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Ba
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Pedagang Ritel, Grosir dan Pasar se Sumatera Barat (se-Sumbar) mendatangi Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sekelompok massa tersebut melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumbar, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang pada Senin (7/6/2021).
Mereka meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menolak kehadiran Nagari Mart yang dianggap sebagai salah satu usaha yang berafiliasi dengan salah satu merek ritel tertentu.
Ketua aksi Sepriadi mengatakan aksi juga dilakukan untuk meminta keterangan Pemprov Sumbar atas ketidaktahuan bahwasanya Nagari Mart berafiliasi dengan ritel tertentu tersebut.
Bahkan ada dua titik Nagari Mart yang telah dibuka di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
"Kami menyampaikan aspirasi dari pedagang se Sumbar. Artinya masyarakat punya pandangan berbeda, ada yang bilang "takicuah", ada "permainan" kita tidak tahu," ujar Sepriadi.

Baca juga: Jelang Idul Fitri 2021, BPOM di Padang Masih Temukan Produk Pangan Ilegal dan Rusak di Ritel
Menurut Sepriadi, pemerintah daerah sudah berkomitmen melindungi kearifan lokal, artinya tidak memberikan izin kehadiran ritel yang dimaksud di Sumbar.
"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat luas. Mereka yang memberikan informasi," terang Sepriadi.
Sejauh ini tegas Sepriadi, semua bukti ada dan pihaknya juga siap memberikan bukti tersebut.
Selain itu ia juga melihat ada barang yang dipasok untuk Nagari Mart dari ritel tertentu dari Pekanbaru.
"Semua pedagang tidak akan mempermasalahkan siapapun yang masuk ke Sumbar, asal bukan katakanlah jaringan ritel tersebut. Tujuannya untuk melindungi UKM dan pengusaha lokal," tegas Sepriadi. (*)