6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK Terkait Temuan Dana Covid-19 Sebesar Rp 7,6 M Lebih

6 Anggota DPRD Sumbar Melapor ke KPK terkait Temuan Dana Covid-19 Sebesar 7,6 M Lebih                                  

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
istimewa
Enam anggota DPRD Sumbar melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang terjadi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Barat ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada, Senin (24/5/2021) 

Dalam dokumen pengaduan ungkapnya, juga disampaikan tambahan informasi, bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Kepatuhan Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun 2020, juga terdapat temuan dalam pengadaan barang untuk penanganan covid-19 di BPBD Sumbar dengan sejumlah rekomendasi.

Rekomendasi itu kata Hidayat ialah, terdapat kemahalan harga dan kekurangan volume untuk pengadaan hand sanitizer sebesar Rp4,9 miliar.  

Terdapat cara pembayaran atas pengadaan barang kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan karena dibayarkan secara tunai.

Kemudian, terhadap temuan tersebut, DPRD Sumbar telah menindaklanjuti melalui panitia khusus dan telah menetapkan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

“Termasuk meminta kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dengan pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp49 miliar lebih yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambah Hidayat.

Rekomendasi selanjutnya kata Hidayat, terhadap temuan tersebut, berdasarkan pemberitaan di berbagai media massa, bahwa proses hukumnya sedang ditangani oleh Polda Sumbar.

“Untuk perkara temuan LHP awal sebesar Rp4,9 miliar yang sedang ditangani Polda Sumbar, tentu kami sangat menghormati prosesnya yang sedang berlangsung. Yang kami minta ke KPK adalah pengusutan temuan yang Rp7,6 miliar lebih,” kata Hidayat.

Dalam dokumen laporan juga disampaikan  informasi tambahan selanjutnya, bahwa hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar/Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang Undangan oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor 40.C/LHP/XVIII.PDG/05/2021 tanggal 6 Mei 2021 ini telah disampaikan BPK Perwakilan Sumbar secara terbuka dan terbuka untuk umum pada sidang paripurna DPRD Sumbar ini.

“Bagi kami, temuan BPK ini sungguh sangat memukul rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19,” imbuhnya.

Dampaknya, kata Hidayat, berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah terkait imbauan untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan covid-19 (pakai masker, jaga jarak, cuci tangan).

“Bahkan, sering kali saat pertemuan dengan masyarakat, kami mendengar langsung komentar rakyat bahwa covid-19 ini tidak akan selesai-selesai karena dananya sudah dikorupsi,” ungkapnya.

Persepsi yang muncul di tengah masyarakat tersebut menurutnya sangat mempengaruhi perilaku untuk menerapkan protokol kesehatan. 

Sebab hasil temuan BPK ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya.

Selain itu, melihat hasil laporan BPK ini membuat banyak pihak miris dan prihatin di saat pemerintah pusat hingga pemerintah daerah siang malam tenpa lelah terus berusaha sekuat tenaga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan serta pengendalian penyebaran covid-19 yang memakan dana negara yang tidak sedikit.

“Sementara pengelolaan keuangan daerah di BPBD Sumbar sesuai laporan BPK tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Hidayat.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved