PAN Kerucutkan Calon Wakil Wali Kota Padang, Indra Dt Rajo Lelo Sebut Ekos Albar dan Amril Amin
Dua nama dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mengerucut untuk mengisi jabatan Wakil Wali Kota Padang yang kosong.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dua nama dari Partai Amanat Nasional (PAN) sudah mengerucut untuk mengisi jabatan Wakil Wali Kota Padang yang kosong.
Hal ini menyusul naiknya Hendri Septa jadi Wali Kota Padang baru-baru ini menggantikan Mahyeldi, yang terpilih jadi Gubernur Sumbar periode mendatang.
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Barat (Sumbar) Indra Dt Rajo Lelo mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan dua nama ke DPP di Jakarta.
Adapun keduanya diungkapkan Indra Dt Rajo Lelo, masing-masing adalah Ekos Albar dan Amril Amin.
"Jadi keputusan akhirnya di DPP nanti, kami usulannya dari DPW, Ekos Albar dan Amril Amin, kecuali ada perubahan nantinya dari DPP," kata Indra Dt Rajo Lelo, Selasa (18/5/2021).
Menurutnya, pengajuan dua nama itu bukan tanpa alasan, namun sudah melalui berbagai pertimbangan.
Sejauh ini menurutnya kedua kader PAN itu memiliki latar belakang pengusaha.
Ekos Albar, selain menjabat Wakil Bendahara di DPP PAN, juga merupakan seorang pengusaha nasional.
Sementara Amril Amin, saat ini menjadi Wakil Ketua DPRD Padang. Dia juga pengusaha yang bergerak di bidang ritel kebutuhan harian.
Baca juga: Fraksi Golkar-PDIP Sebut Penetapan Wawako Padang Belum Urgen: Biar PAN dan PKS Berembuk Dulu
Baca juga: Terkait Kursi Wawako Padang Masih Kosong, Hendri Septa: Tidak Ada Masalah, Semua Bantu Saya
"Itu yang nampaknya muncul dari PAN, yang bisa mendampingi Wali Kota Hendri Septa, tapi nanti yang memilih kan DPRD, nanti ada juga dari PKS, DPRD yang punya pertimbangan antara dari PKS dan PAN," tambah Indra Dt Rajo Lelo.
Terkait pernyataan PKS yang lebih berhak mengisi posisi wakil walikota, karena wali kota sudah dari kader PAN, menurut Indra Dt Rajo Lelo sesuai aturan yang berlaku.
Yakni, partai politik atau Parpol pengusung yang berhak mengajukan calon yaitu PKS dan PAN.
"Sesuai aturan yang mengisi adalah partai pengusung, keduanya menentukan PKS dan PAN lalu diputuskan DPRD, kita juga belum ada pembicaraan, masih di internal partai masing-masing," imbuh Indra Dt Rajo Lelo.
Diberitakan sebelumnya, DPD PKS Kota Padang telah memutuskan dua nama sebagai calon Wakil Wali Kota Padang yang akan mendampingi Hendri Septa memimpin Kota Padang kedepannya.