MA Batalkan SKB 3 Menteri

Walau Belum Terima Salinan Putusan Resmi Ditolaknya SKB 3 Menteri, LKAAM Sumbar: Ini Kado Ramadan

M Sayuti menambahkan, jika salinan surat resmi diterima secara fisik, maka pihaknya akan menggelar syukuran.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua LKAAM Sumbar, M Sayuti Dt Rajo Panghulu bersyukur MA membatalkan SKB 3 Menteri soal seragam sekolah yang sempat menuai penolakan di Sumatera Barat 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Mahkamah Agung (MA) RI membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti mengatakan meski sudah ada keputusan, pihaknya belum mendapatkan salinan surat resmi dari MA.

Kendati belum mendapat salinan surat resmi, ia mengatakan pihaknya bersabar menunggu.

"Kita bersyukur sebab secara tidak langsung sudah membela Islam seluruh Indonesia bahkan seluruh dunia bahwa Islam tidak bisa diotak-atik terutama dalam hal berpakaian karena aturannya sudah baku," kata M Sayuti, Jumat (7/5/2021).

Baca juga: Dibatalkan MA Setelah Digugat LKAAM Sumbar, Apa Saja Isi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah?

Baca juga: MA Perintahkan Menteri Agama, Mendikbud dan Mendagri Cabut SKB tentang Seragam Sekolah

M Sayuti menambahkan, jika salinan surat resmi diterima secara fisik, maka pihaknya akan menggelar syukuran.

Ia mengapresiasi MA yang telah berpihak pada kebenaran dan keadilan.

M Sayuti mengatakan dengan putusan MA ini pemerintah daerah ke depannya bisa tetap menegakkan aturan yang telah dibuat selama ini dan aturan itu tidak perlu diganggu gugat.

"Ini kado ramadan, luar biasa, jadi kita salut kepada MA. Masih ada keadilan, kejujuran dan kebenaran di muka bumi ini. Ini terbukti bahwa negara kita negara hukum," terang M Sayuti.

Isi SKB 3 Menteri 

Apa saja isi atau poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA)?

Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Putusan pengabulan itu terkait perkara nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.

Baca juga: MA Perintahkan Menteri Agama, Mendikbud dan Mendagri Cabut SKB tentang Seragam Sekolah

Baca juga: Kabulkan Gugatan LKAAM, Mahkamah Agung Batalkan SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

MA memerintahkan Menteri Agama (termohon I), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (termohon II) dan Menteri Dalam Negeri (termohon III) mencabut SKB tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Apa saja poin Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang seragam sekolah tersebut?

Mengutip Tribunnews.com dari berita berjudul Ini Enam Poin SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri, tanggal 3 Februari 2021, pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Berikut enam poin SKB 3 Menteri tersebut:

1. Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau

b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemerintah daerah dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap keputussan bersama ini, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

- Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan/atau tenaga kependidikan.

- Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Wali Kota.

- Kementerian Dalam Negeri yang memberikan sanksi kepada Gubernur.

- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait, penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai ketentuan kekhususan peraturan perundang-undangan terkait Pemerintahan Aceh.

Bertentangan dengan 3 Undang-undang

Menurut Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, MA menilai SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Objek keberatan hak uji materi berupa SKB Nomor 2/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah dikabulkan," kata Andi dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).

Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan SKB tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan uji materi tersebut.

Sebab, menurut dia, hingga Kamis (6/5/2021) Kemendagri belum menerima salinan putusan dari MA, jika salinan sudah diterima, akan dibahas dan dikonsultasikan dengan tim hukum serta Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Pasalnya SKB tersebut melibatkan tiga menteri berbeda dan tindak lanjut dari putusan itu akan didiskusikan lebih lanjut dengan menteri lain yang terkait.

"Saya sudah mendengar soal putusan itu. Namun, untuk saat ini, tindak lanjutnya (putusan MA) belum ada," ujar Benni.

Berita seputar SKB 3 Menteri soal seragam lainnya KLIK di SINI

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahkamah Agung Batalkan SKB Mendikbud-Menag-Mendagri soal Seragam Sekolahdan Ini Enam Poin SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved