Larangan Mudik 2021
UPDATE Pos Penyekatan Masuk Sumbar, Kabid Humas Polda: Jangan Sampai KecewaTiba di Perbatasan
Update pos penyekatan bagi perantau yang akan memasuki wilayah Sumatera Barat (Sumbar), hingga Kamis (29/4/2021).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
"Pelaksanaan penyekatan kendaraan agar tidak masuk ke Sumbar akan dilaksanakan pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021," katanya.
Walaupun dilakukan penyekatan, kata dia, masih ada kendaraan yang diperbolehkan masuk ke kawasan Sumbar.
"Kendaraan itu seperti kendaraan angkutan BBM, kendaraan yang membawa sembako, dan kendaraan bahan pokok," ujarnya.
Baca juga: Peraturan Terbaru Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021, Mulai Diberlakukan Hari Ini
Baca juga: Wagub Sumbar Audy Ungkap Alasan Punya 6 Pengawal Pribadi dari TNI dan Polri
Selain itu, juga akan diperbolehkan masyarakat masuk bagi yang berkepentingan mendesak seperti urusan dinas dan keadaan darurat untuk berobat ke Sumbar yang dilengkapi dengan dokumen kesehatan.
Bila ada kendaraan yang nekat mudik dan akan memasuki wilayah Sumatera Barat, tindakan yang diambil adalah memutar balik kendaraan pemudik.
Pihaknya juga akan mewaspadai pemudik dengan modus truk diisi pemudik, travel gelap, gunakan mobil ambulance, dan lain-lain.
Titik lokasi penyekatan di Sumatera Barat:
1. Pos sekat di Muaro Cubadak, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara)
2. Pos sekat di Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Riau)
3. Pos sekat di Kampung Baru, Nagari Batahan, Kecamatan Rabat, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar.
4. Pos sekat Pangkalan, Kabupaten 50 Kota, Sumbar. (Berbatasan dengan Provinsi Riau)
5. Pos sekat di Silaut, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Muko-muko, Provinsi Bengkulu).
6. Pos sekat di Sako, Kecamatan Rahul Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar. (Perbatasan dengan Provinsi Jambi)
7. Pos sekat dan Pos Pam di Jembatan Timbang Oto (JTO) Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar. (Perbatasan Sumbar - Provinsi Riau)
8. Pos sekat di Simalidu, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar. (Perbatasan dengan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sumbar-kombes-pol-stefanus-satake-bayu-setianto-111.jpg)