Kecurangan Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu Medan Terbongkar, 5 Orang Diamankan

Lima orang langsung diamankan setelah polisi melakukan penggerebekan di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Editor: afrizal
TRIBUN MEDAN / HO
Tim Ditkrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi layanan rapid test antigen di lantai II area Mezzanin Kualanamu International Airport (KNIA), Selasa (27/4/2021) sore. 

TRIBUNPADANG.COM - Lima orang langsung diamankan setelah polisi melakukan penggerebekan di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.

Selasa (27/4/2021) malam, polisi menggerebek pelaksanaan rapid tes antigen di Bandara Kualanamu yang menyalahi aturan dengan menggunakan alat steril swab stuck bekas.

Polisi berhasil meringkus 5 orang yang merupakan karyawan salah satu farmasi ternama, Selasa sore.

Baca juga: Polres Pesisir Selatan Sekat Perbatasan, Kapolres: Tidak Bersedia Rapid Antigen, Wajib Balik Kanan

Baca juga: Mulai Hari Ini Penumpang Kapal Mentawai Fast Wajib Tes Swab atau Rapid Antigen

Pengungkapan kasus penggunaan alat rapid antigen bekas di layanan rapid test antigen lantai II Mezzanine Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) menjadi perhatian publik.

Kuat dugaan, pemakaian alat bekas ini menjadi penyumbang angka tingginya kasus Covid-19 di Sumatera Utara.

Terkait hal ini, www.tribun-medan.com masih berupaya mengonfirmasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.

Namun, Plt Executive General Manager KNO Agoes Soepriyanto mengatakan pihaknya akan menyampaikan masalah ini siang nanti, Rabu (28/4/2021). 

"Assalamualaikum teman-teman media, dengan ini disampaikan bahwa Plt Executive General Manager KNO Agoes Soepriyanto akan menyampaikan informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda di Lokasi Pelayanan Antigen Lantai Mezzanine KNO pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 14.00 di Gedung Perkantoran AP II Kualanamu," kata Agoes lewat pesan singkat yang diterima www.tribun-medan.com.

Informasi terbaru, adapun kronologis pengungkapan kasus ini berawal ketika petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus)  Polda Sumut mendapat laporan dari pengguna jasa layanan rapid anti gen di Bandara KNIA.

Menurut masyarakat, alat rapid antigen yang digunakan penyedia jasa layanan merupakan barang bekas.

Sehingga, barang bekas ini dikhawatirkan akan menularkan virus Covid-19 secara massif bagi masyarakat yang akan terbang keluar daerah via Bandara KNIA.

Berangkat dari laporan itu, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengutus AKP Jericho Levian Chandra bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan. 

Sekira pukul 15.05 WIB pada Selasa (27/4/2021) kemarin, anggota Dit Reskrimsus Polda Sumut menyamar sebagai calon penumpang pesawat dan melaksanakan test rapid antigen.

Selanjutnya petugas Dit Reskrimsus mengisi daftar calon pasien untuk mendapatkan nomor antrian.

Setelah mendapatkan nomor antrian, maka petugas Krimsus dipanggil namanya dan masuk ke ruang pemeriksaan untuk diambil sampel yang dimasukkan alat tes rapid antigen kedalam masing-masing lubang hidung.

Setelah selesai pengambilan sampel, maka petugas Krimsus menunggu di ruang tunggu hasil rapid antigen.

Berselang sekira 10 menit menunggu, hasil yang didapatkan "positif Covid-19"

Selanjutnya terjadi perdebatan dan saling balas argumen antara polisi yang menyamar dengan petugas rapid.

Kemudian polisi bergerak melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan labolatorium rapid antigen dan para petugas Kimia Farma dikumpulkan.

Saat diinterogasi, petugas Kimia Farma ketakutan dan mengakui bahwa alat yang digunakan mengambil sampel adalah barang bekas.

Mereka biasanya mencuci alat yang sudah dipakai dengan air.

Setelah itu, alat bekas tadi dimasukkan kembali ke tempat yang baru.

Atas pengakuan itu, polisi pun mengamankan lima orang petugas rapid test antigen ke Polda Sumut.

Mereka yang diamankan di antaranya RN (admin), AD (analis), AT (analis), EK (analis) dan EI (kasir).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologis Pengungkapan Alat Rapid Test Bekas Bandara KNIA yang Diduga Jadi Penyebaran Covid-19

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved